Kamar Digedor yang Masuk Dua Rampok

Wisatawan Tiongkok Ajak Cewek Ketemu di Hotel

OTAK PERAMPOKAN. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak saat menggelar kasus pencurian dengan pemberatan, menghadirkan pelaku M di Mapolresta Pontianak, Jumat (25/12). OCSYA ADE CP

eQuator – Pontianak-RK. Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polresta Pontianak menciduk wanita berinisial M, di Jalan Selat Bali, Pontianak Utara, Jumat (25/12) dinihari.

M merupakan otak dari perampokan bersenjata, merampas uang dan barang berharga wisatawan Tiongkok bernama Yan Seng. Korban merugi belasan juta rupiah.

Perampokan bersenjata api dan tajam ini terjadi di kamar hotel di Kota Pontianak, Kamis (24/12) sekira pukul 00.30. Sepertinya modus operandi perampokan ini terbilang baru. Berdasarkan keterangan Yan Seng saat membuat laporan ke polisi, sebelumnya dia berkenalan dengan M melalui Mak Comblang (reman M). Setelah kenalan, mereka mengatur jadwal bertemu di hotel.

Disepakati bertemu di kamar hotel, namun M tak datang. Justru yang datang kedua perampok. Seluruh uang dan barang berharga milik Yan Seng dirampas kedua rekan M tersebut. “Pelaku menggunakan senjata melukai korban, karena sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian merampas uang Rp10 juta, Ponsel dan dokumen penting,” kata AKP Kemas Abdul Aziz, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Pontianak, Jumat (25/12) sore.

Aziz mengatakan, M merupakan otak dari pelaku perampokan tersebut. Aksinya itu sudah direncanakan. Penangkapan terhadap wanita berambut pendek ini berawal dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi laporan korban. “Tim Jatanras mengidentifikasi salah satu pelaku, kemudian berhasil ditangkap. Semantara dua lainnya masih dalam pengejaran,” ucap Aziz.

Polisi menggeledah kediaman M di Selat Bali, Siantan. Petugas menemukan barang bukti uang Rp1,3 juta. Sementara barang bukti lainnya masih belum ditemukan. Polisi juga akan menyelidiki motif Yan Seng bertemu M di kamar hotel.

“Masih akan kami dalami, barangkali masih ada korban-korban lainnya. Karena ini modus baru. Mungkin M pura-pura kenalan dengan korban, lalu mengajak kawannya untuk mengeksekusi. Untuk M baru kita periksa sekali,” katanya.

Pelaku M dijerat pasal 365 KUHP. Ancamannya sembilan tahun penjara.

Sambil menangis M mengakui perbuatannya. Dia memang menyuruh kedua temannya untuk menguras uang Yan Seng. Namun ia berkilah tidak mengetahui kalau kedua temannya itu membawa senjata.

“Saya hanya suruh menggertak dia (korban) saja. Saya di rumah kemudian ditelepon kedua teman itu untuk ambil uang. Tidak tahu kalau teman pakai senjata,” kelit M.

Perbuatan itu dilakukan M lantaran sakit hati dengan Yan Seng. Warga Tiongkok itu berjanji menikahinya. “Saya sakit hati sama dia. Dia sudah ada tunangan lain,” kata M.

Setelah misinya tercapai, uang hasil kejahatan itu dibagi berempat. M mendapatkan Rp1,3 juta yang sudah disita polisi. “Setelah itu kami sepakat untuk tidak saling menghubungi,” ungkapnya. (oxa)