eQuator.co.id – Jakarta-RK. Kalbar menerima hak atas pengelolaan hutan desa seluas 33.140 hektar di dua kabupaten. Gubernur Cornelis mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat ini.
Lokasi pertama di Desa Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, seluas 17.445 hektar. Sisanya di hutan adat Tawang Panyai, Desa Tapang Semada, Kabupaten Sekadau.
Menurut gubernur, pengakuan yang diberikan negara ini tentunya akan berdampak positif. “Kita akan terus mendorong agar makin banyak hutan adat untuk disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seiring dengan banyaknya keberadaan masyarakat adat di Kalbar,” ujar Cornelis, usai menghadiri Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Indonesia tahun 2017 di istana negara, Jakarta, Senin (25/10).
Pemprov Kalbar, ia menerangkan, bersama pihak akademisi dan swasta tengah menyusun peta jalan atau road map ekonomi bisnis dan sosial dengan kebijakan tersebut. Artinya, membuat tata kelola hutan yang berdampak besar bagi ketahanan lokal.
“Sasaran kebijakannya adalah untuk memperjelas kepemilikan lahan dan aspek lain yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengungkap Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Hutan Desa sudah diserahkan kepada 9 pengelolanya. Hutan desa itu bertotal luas 80.228 hektar.
“Ini bukan angka yang kecil dan ini akan kita teruskan terus,” janjinya.
Tak hanya hutan desa, Jokowi juga sudah menyerahkan SK penetapan hutan adat kepada 9 Komunitas Masyarakat Hukum Adat dengan total luas area 3.341 hektar. Penyerahan SK tersebut sekaligus peresmian pengakuan hutan adat.
“Saya sudah perintahkan kepada Menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN), diserahkan 5 juta sertifikat kepada masyarakat. Tahun depan 7 juta sertifikat kepada masyarakat, tahun depan lagi 9 juta sertifikat kepada masyarakat,” beber mantan Wali Kota Solo itu.
Ia mengaku sadar betul pentingnya sertifikat bagi masyarakat untuk menunjukkan legalitas atau bukti kepemilikan tanahnya. Sebab, sengketa tanah seringkali terjadi, baik antara masyarakat dengan pemerintah, maupun antara masyarakat dengan perusahaan.
“Kalau ini tidak diselesaikan, ya sampai kapan pun sengketa-sengketa, benturan-benturan seperti itu akan terjadi terus,” ungkap Jokowi.
Senada, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Kata dia, reformasi penguasaan tanah dan pengelolaan hutan ditujukan untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan, khususnya di wilayah pedesaan.
Siti menyebut, ada 12,7 juta hektare lahan yang ditegaskan dalam RPJMN untuk redistribusi lahan. Konferensi yang dilakukan akan membedah tema-tema kunci, seperti upaya mengatasi ketimpangan struktur, pengukuhan hutan adat, distribusi manfaat dan hak masyarakat dalam hutan konservasi, perlindungan masyarakat adat, penyelesaian konflik tenurial dan pengembangan ekonomi berbasis masyarakat, investasi UMKM kehutanan, dan lainnya.
“Antara lain akan menghasilkan refleksi dan peninjauan terhadap peta jalan perluasan lahan wilayah yang dikelola rakyat, dan upaya mengatasi berbagai konflik terkait lahan,” terangnya.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Mohamad iQbaL