-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Kalbar Sasaran Peredaran Narkotika Dunia

Kalbar Sasaran Peredaran Narkotika Dunia

Proses Hukum, BNN dan Kepolisian Harus Transparan

Ilustrasi-NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Terungkapnya penyelundupan sabu dan ekstasi sebanyak 100 kilogram (Kg) oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) dan Polda Kalbar, membuktikan Kalbar masuk dalam target perdagangan narkotika dunia.

“Terhadap temuan narkoba kemarin, kami apresiasi pihak kepolisian dan BNN yang  sudah mengungkapnya,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir Suriansyah kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (16/3) pukul 10.00 WIB.

Akan tetapi, Legislator Partai Gerindra ini meminta aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini secara terang benderang, agar masyarakat mengetahui siapa dibalik  peredaran narkoba di Kalbar, apalagi barang haram itu ditemukan dalam jumlah besar. “Kalau melibatkan tokoh-tokoh besar di Kalbar, pihak terkait pun harus membukanya, agar kita tahu siapa saja yang bermain dalam bisnis narkoba di Kalbar,” pintanya.

-ads-

Dia menilai, wilayah Kalbar sangat rawan terhadap peredaran narkoba. Hal tersebut, kata dia, lantaran di daerah tersebut berbatasan langsung dengan Malaysia. “Sehingga bisa masuk lewat jalur sungai, jalur udara dan jalur darat,” jelasnya.

Untuk itulah, DPRD meminta aparat penegak hukum, yakni Polda dan BNN untuk benar-benar mengawasi peredaran narkotika di Kalbar, termasuk melakukan upaya pencegahan. “Kita meminta pihak kepolisian dan BNN harus betul-betul mengawasi peredaran narkoba, termasuk melakukan langkah-langkah pencegahannya,” pintanya.

Terkait penegakan hukum terhadap terpidana kasus narkoba di Kalbar, Suriansyah menilai, selama ini penegakan hukum sudah dilaksanakan dengan baik. “Kedepan yang perlu dilakukan, polisi lebih komunikatif lagi, supaya masyarakat tahu apa tindakan yang sudah dilakukan dan mudah-mudahan memberikan efek jera bagi masyarakat lain,” pungkasnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Jakarta, Hery Firmansyah menuturkan, secara data peredaran narkotika sudah sangat mengkhwatirkan, baik penggunanya maupun korban penyalahgunaan narkotika. “Sesuai penjelasan pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal penegakan hukum khususnya tindak pidana narkotika, tentu jaringan atau sindikatnya harus diputus,” katanya kepada Rakyat Kalbar melalui Whatsapp, Sabtu (16/3) sekira pukul 16.00 WIB.

Dia menilai, pengiriman narkotika dalam jumlah besar dan mulai menjamah wilayah hukum Kota Pontianak, atau Kalbar pada umumnya menandakan daerah ini masuk dalam target pasar peredaran narkotika saat ini. “Penegakan hukum tentu harus diimbangi dengan proses yang  transparan. Jika saja keengganan untuk mengungkap karena dalam hal strategi pengungakapan kasus atau pendalaman kasus, mungkin saja diperbolehkan, jika dikhawatirkan target akan melakukan upaya melarikan diri,” paparnya.

Hery berujar, siapa pun pelakunya yang  ikut andil dalam proses penyeludupan barang haram tersebut harus ditindak tegas. “Ya harus tegas, tidak pandang bulu dan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyanto

 

Exit mobile version