Kaki Bolong Akhirnya Meringkuk di Tahanan

Pembawa “Kristal” Rp 300 Juta

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Hariyanto dan Ahmad akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya terpaksa ditembak karena berusaha kabur ketika diminta menunjukkan jaringannya yang lain, Minggu (22/5) lalu.

eQuator.co.id – SAMARINDA. Benar-benar apes. Sudah kaki bolong ditembak dan harus berjalan pincang, Hariyanto dan Ahmad malah harus jadi pesakitan. Keduanya kini jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Haryanto dan Ahmad ditangkap karena membawa sabu. Tak tanggung-tanggung, keduanya kedapatan membawa butiran “Kristal” seberat 200,73 gram atau senilai Rp 300 juta. “Sudah kami tahan dan dijadikan tersangka,” tegas Kasat Reskoba Kompol Belny Warlansyah.

Haryanto dan Ahmad dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Saat menjalani pemeriksaan, Ahmad dan Haryanto saling lempar tanggung jawab. Mereka berkilah tak tahu dan saling menyalahkan. Dugaan polisi Ahamd dan Haryanto coba mengaburkan penyelidikan untuk pengembangan dari mana dan ke siapa sabu tersebut akan diserahkan.

“Pengakuannya hanya orang suruhan,” beber Belny.

Ahmad dan Haryanto juga menyebut tak tahu siapa orang yang memberikan sabu. Keduanya hanya disuruh berangkat dari Penajam Paser Utara (PPU) dan menemui seseorang di areal Pelabuhan Samarinda

“Ngakunya tak tahu siapa yang menyerahkan sabu. Mereka berdua hanya disuruh ke sana (Pelabuhan Samarinda, Red). Kami tetap melakukan pengembangan penyidikan,” ungkap Belny.

Jauh-jauh dari PPU, Hariyanto dan Ahmad sepertinya hanya “minta” didor polisi. Keduanya berusaha kabur ketika dikeler polisi ke lokasi transaksi narkoba di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota.

Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Samarinda terpaksa melepaskan timah panas yang tepat mendarat di betis kiri kedua kurir sabu itu. Peristiwa itu terjadi Minggu (22/5) pukul 17.00 Wita.

Total “kristal” putih yang dibawa seberat 200,73 gram. Sabu yang terbagi dalam 4 poket besar itu rencananya hendak dibawa Hariyanto dan Ahmad ke PPU. Sabu itu merupakan pesanan salah seorang bandar narkoba berinisial DN.

Ketika hendak pulang ke PPU dengan membawa sabu yang hanya dimasukan dalam kantong plastik hitam, Hariyanto tampak gugup saat melintas di Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang tepatnya di depan Pos Patroli Pengawalan (Patwal) Satlantas Polresta Samarinda.

Sore itu Polantas sedang menggelar razia Operasi Patuh Mahakam 2016. Hariyanto yang mengendarai motor Suzuki Satria FU dengan nomor KT 2191 UEA berboncengan dengan Ahmad. Mukanya pucat. Ia sadar Ahmad memegang sabu yang baru saja diambil.

Tak mau ditangkap, Hariyanto memberi tahu Ahmad. Juga takut diciduk polisi, Ahmad buru-buru membuang bungkusan plastik yang dipegangnya. Sialnya Polantas memergoki usaha Ahmad.

Polantas bergegas menghentikan keduanya. Polisi memaksa Ahmad mengambil kembali bungkusan yang dibuang. Setelah dibuka diketahui isinya sabu. Polantas langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba. (rin)