eQuator – Pontianak-RK. Diusia 60 tahun, Rs bukannya banyak beribadah, malah bikin resah warga. Akhirnya dia dilaporkan karena menerima pasangan judi togel di salah satu kios Jalan Indra Giri Barat, Pontianak Kota.
“Berawal dari informasi masyarakat, kita menangkap Rs. Saat itu yang bersangkutan sedang merekap pasangan judi togel,” kata Kapolsekta Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung, Selasa (22/12).
Ketika digeledah, polisi tidak hanya menemukan rekapan pasangan togel, tetapi juga uang pelanggan yang sudah diterima Rs. “Kakek itu saat kita tangkap tidak melakukan perlawanan. Barang bukti pun langsung kita sita,” ungkap Kompol Alber.
Barang bukti yang disita, dua buku kecil (catatan pemasangan togel), dan dua lembar kertas putih rekapan togel, serta uang pemasangan Rp7,8 juta. “Yang bersangkutan langsung kita gelandang dan ditahan,” paparnya.
Hasil pemeriksaan, kakek 60 tahun itu mengaku sudah lama jadi Bandar togel. “ Per hari bisa mendapatkan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” ungkapnya.
Di hadapan polisi, Rs mengaku hanya bawahan. Dia disuruh menerima pasangan saja. Uang hasil pemasangan disetor kepada bos togel. Polisi masih menyelidiki untuk meringkus bos togel yang dimaksud Rs. “Kami masih mengumpulkan bukti dan informasi untuk memburu bandar utamanya,” tegasnya.
Rs dijerat pasal 303 KUHP, ancamannya maksimal 10 tahun penjara. “Kita imbau masyarakat untuk bekerjasama dalam menjaga Kamtibmas. Terutama dalam memberikan informasi mengenai aktivitas perjudian,” imbau mantan Kapolsek Pontianak Timur ini. (zrn)