-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Kadis PU Ketapang Kena OTT

Kadis PU Ketapang Kena OTT

Laporan Kontraktor, Diduga Lakukan Pungli

SEGEL. Kepolisian menyegel ruang Kadis PU Ketapang yang terkena OTT diduga melakukan pungli, kemarin. Polda Kalbar for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ketapang Donatus Gaza, Senin (22/10). Donatus diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli).

Informasi didapat, selain Donatus, kepolsian juga mengamankan staf PU lainnya dibawa ke Mapolres Ketapang untuk diperiksa. Kepolisian juga mengamankan sejumlah berkas dan menyegel ruangan tersebut. Selain, aparat juga menggeledah rumah kediaman Donatus.

Dihubungi Rakyat Kalbar, Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat, membenarkan penangkapan tersebut. “Polres hanya backup Tim Saber Pungli Polda, hubungi Polda,” ungkap Yuri kepada Rakyat Kalbar melalui pesan singkat WhatsApp, Senin sore (22/10).

-ads-

Sementara itu, dalam rilis Polda yang diterima redaksi, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membenarkan jajarannya melakukan OTT  terkait dugaan tindak pidana korupsi Pungli di lingkungan Dinas PU Ketapang. Jenderal bintang dua itu menjelaskan, informasi dugaan tindak pidana korupsi Pungli ini di lingkungan Dinas PU Ketapang bermula adanya laporan Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di sana. Senin (22/10) sekira pukul 12.00 WIB, Tim Penyidik Subdit-3 /Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin Kasubdit-3.

“Dalam OTT itu, pihak yang diamankan adalah lelaki berinisial D. Dia selaku Kepala Dinas PU Ketapang.  Sementara, selaku Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Ketapang juga turut diamankan,” kata Kapolda.

Perbuatan pelaku diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal  5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkait. Serta  melakukan penyitaan barang bukti. Melakukan gelar perkara,” terang Kapolda.

Didi menegaskan, kepolisian tidak main-main dengan tindak penyalahgunaan kewenangan. Sebab, dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi.  “Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi,” tegas Kapolda.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version