eQuator.co.id – Mempawah-RK. Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Media Center yang menjerat Suharyadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kubu Raya sudah memasuki proses sidang. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.
“Korupsi Kominfo Kubu Raya itu sudah memasuki tahap pembelaan atau pledoi. Informasinya dari penasihat hukum terdakwa, hari ini, Senin (13/2) menyampaikan pledoi terdakwa di persidangan di PN Tipikor Pontianak,” kata Hary Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Mempawah, kemarin.
Kasus korupsi di Kominfo Kubu Raya, sebagaimana dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Suharyadi belum mengembalikan Rp5 juta sisa kerugian negara. Sebelumnya dia sudah mengembalikan Rp280 juta lebih berdasarkan audit umum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah disetorkan melalui kas negara. “Kasus ini masih kita kembangkan,” tegas Hary.
Hasil pengembangan penyidikan, Kejari sudah menetapkan empat tersangka lain. Tersangka berinisial RI selaku perantara atau pelaksana lapangan. Sedangkan MA, HE dan FY adalah pemilik bendera perusahaan berstatus Direktur CV. Nursyamsena yang mengerjakan paket pengadaan komputer visi grafis dengan nilai kontral Rp318 juta lebih. Sedangkan CV. Reka Cipta Etika mengerjakan paket pengadaan komputer visi multi media dengan nilai kontrak Rp220 juta lebih. Kemudian CV. Multi Mitra Andalan mengerjakan paket pengadaan komputer server dengan anggaran Rp224 juta lebih.
“Keempat tersangka ini sudah dalam tahap pemberkasan dan diperkirakan Maret ini akan dilimpahkan Kejari Mempawah ke PN Tipikor Pontianak,” ujar Hary.
Ketiga bendera perusahaan tersebut di atas, masing-masing dipinjam RI sebagai pelaksana dengan imbalan fee perusahaan sebesar tiga persen. Sedangkan dananya menggunakan APBD Kubu Raya tahun 2014. “Berdasarkan perhitungan penyidik Kejari Mempawah, ketiga tersangka pemilik perusahaan dituntut wajib mengembalikan fee perusahaan sebesar tiga persen,” katanya.
Sedangkan RI dijerat pasal 2 dan pasal 3. Perkaranya ditangani JPU Sondang Situngkir dan Ning Rendati. Majelis hakimnya Jahoras. “Untuk putusan korupsi di Kominfo Kubu Raya ini diperkirakan dua kali sidang lagi,” tegas Hary.
Kasus lainnya yang kini dalam proses persidangan adalah tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat kepala desa nonaktif, Desa Sengkubang, Mempawah Hilir. Agenda sidang pembacaan tuntutan. “Diperkirakan tiga kali persidangan lagi selesai,” ungkap Hary.
Dijelaskannya, proses penegakkan hukum kasus Tipikor ADD tahun 2012-2014 ini mengakibatkan kerugian negara Rp76 juta. Terdakwa berinisial BA, 44 dijerat pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Dan sejauh ini tidak ada upaya pengembalian uang negara,” tegas Hary.
Kasus Tipikor ADD ini merupakan tunggakan perkara yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Kejari sejak 1,5 tahun terakhir. Ancaman hukuman terhadap Kepala Desa Sengkubang maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (sky)