Pontianak-RK. Seluruh kepala desa (Kades) di Kalbar, jangan takut menggunakan atau membelanjakan dana desa. Selama tidak disalahgunakan serta dipergunakan sesuai kebutuhan pembangunan desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Marwan Jafar menegaskan, para Kades harus segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.
“Bagi kepala desa, jika dana desa sudah masuk ke rekening desa, harap segera dibelanjakan. Jangan takut kena masalah hukum,” tegas Marwan usai memberikan materi Seminar Nasional yang diadakan Fisip Untan dengan tema Strategi Implementasi Undang-Undang No 6 tahun 2014 dalam Upaya Membangun Kesejahteraan Desa di Rektorat Untan Pontianak, Sabtu (21/11).
Dikatakan Marwan, pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan aparat penegak hokum, agar tidak mempersoalkan para Kades yang akan menggunakan dana desa.
“Kita sudah koordinasi dengan aparat penegak hokum, agar tidak mencari-cari kesalahan yang membuat takut para kepala desa untuk menggunakan dana desa,” ingatnya.
Namun Kades harus menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya. Jangan sekali-kali menyalahgunakannya. “Tidak perlu takut sepanjang digunakan dengan benar. Namun apabila dana tersebut disalahgunakan, tentunya akan dilakukan penindakan oleh aparatur hukum,” tegas Marwan.
Marwan mengaku Presiden Jokowi sudah menginstruksikan melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kapolri, agar tidak mempersalahkan para Kades yang menggunakan anggaran desa. Agar tidak tersandung masalah hukum.
Memang agak sulit menerapkan dana desa. Namun dana desa wajib dipakai. Menurut Marwan, penggunaan dana desa yang disalurkan tersebut, tentunya fokus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Sifatnya memperkuat dan mempercepat perekonomian.
Untuk mempercepat penyaluran dana desa, Menteri Marwan mengharapkan pemerintah kabupaten (Pemkab) mempermudah aturan yang telah dibuat. Supaya serapan anggaran bisa dimanfaatkan. Terpenting kegunaan anggaran desa sesuai kebutuhan, sebagaimana tertera dalam Permendes.
“Saya akan memangkas beberapa aturan yang dapat menghambat atau keterlambatan penyaluran dana desa. Sekaligus memikirkan bagaimana melakukan revisi terhadap aturan yang ada,” ungkap Menteri Marwan.
Reporter: Isfiansyah
Redaktur: Andry Soe