-ads-
Home Patroli Jual Tramadol Rp3.000 perkeping

Jual Tramadol Rp3.000 perkeping

Dua Pengedar Pil Tanpa Resep Dokter Diamankan di Singkawang

INTEROGASI. Dua pengedar pil Tramadol diperiksa petugas di kantor BNN Kota Singkawang, Rabu (27/9). Suhendra-Rakyat Kalbar

“Ini menindaklanjuti  laporan masyarakat atau orangtua yang sudah mengeluhkan anak-anak mereka mengkonsumsi ini (Tramadol) sejak 2014” —Kepala BNNK Singkawang, Crismas Siswanto

eQuator.co.id – Singkawang. Ternyata, jauh sebelum obat jenis Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) heboh di Kupang, Sulawesi Tenggara, masyarakat Kota Singkawang telah resah. Pun, tiga tahun lalu sudah melaporkannya kepada otoritas terkait.

Setelah sekian lama, pada Rabu (27/9), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Singkawang bersama satuan Narkoba Polres dan Dinas Kesehatan setempat, akhirnya berhasil mengamankan dua pria diduga pengedar pil Tramadol. Barang bukti pil Tramadol yang diamankan sebanyak 73 tablet.

-ads-

“Dan 50 tablet lainnya yang sudah digunakan, pelaku mengambil pil ini dari ABK (anak buah kapal) yang diambil dari Jakarta ke Kuala (Singkawang),” papar Kepala BNNK Singkawang, AKBP Drs. Crismas Siswanto, MSi, di kantornya, Rabu (27/9).

Dua tersangka pengedar pil Tramadol adalah JM, 30, dan NS, 53. Mereka dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Kuala, Singkawang Barat, sekitar pukul 10.00 pagi. Selain barang bukti pil, kata Crismas, petugas menyita duit Rp130 ribu dari tangan JM dan NS.

“(Penangkapan tersangka,red) ini menindaklanjuti  laporan masyarakat atau orangtua yang sudah mengeluhkan anak-anak mereka mengkonsumsi ini (Tramadol) sejak 2014,” ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk mendapatkan pil Tramadol harus melalui resep dokter. Jika tidak, akan berbahaya terhadap otak pengguna. Setakat ini, diketahui bahwa para pelaku mematok harga murah dalam penjualan pil-pil tersebut.

“Perbijinya sebesar Rp3 ribu dan satu papan (10 pil) harganya Rp30 ribu. Pelaku dituntut berdasarkan UU Kesehatan dan kasus ini kami limpahkan ke Polres Singkawang,” tandas Crismas.

Senada, Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Iwan Gunawan, SH. Lantaran mengedarkan obat tanpa resep dokter ini, kata dia, maka pelaku dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Efeknya akan ke syaraf, diantaranya halusinasi dan ketergantungan. Dan memang obat ini termasuk obat nyeri. Kita bersama-sama menindaklanjutinya berdasarkan laporan dari keluarga anak-anak yang mengkonsumsi. Penyalahgunaan obat ini cukup tinggi (di Singkawang,red),” terangnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka, JM mengaku sudah mengetahui bahwa obat yang dijualnya ini tidak boleh dijual sembarangan. Harus melalui resep dokter.

“Kebutuhan hidup tinggi, jadi terpaksa jual obat ini,” singkat dia.

Laporan: Suhendra

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version