eQuator.co.id – Putussibau-RK. Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Sabtu (20/1). Kasus ini melibatkan dua pelaku berinisial M (25) dan K (39), warga Kecamatan Semitau dan Suhaid.
“Kedua pria tersebut yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Perannya masing-masing pengedar dan kurir,” terang Kapolres Kapuas Hulu AKBP, Imam Riyadi di Mapolres, Senin (22/1).
Dalam kasus ini, petugas menyita tiga paket sabu yang belum terjual dari tangan pengedar dan satu paket masih dalam proses penjualan yang disita dari kurir.
Selain itu lanjut Imam, pihaknya juga menyita sejumlah bukti transfer uang, berikut ATM, dompet, KTP, tas dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk aktivitas penjualan barang haram tersebut.
“Kita terus akan mengungkap dari mana asal usul barang ini. Akan kita kembangkan dari pengungkapan yang sudah ada,” tambahnya.
Dengan maraknya peredaran narkoba saat ini, Imam mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak bersifat apatis, namun harus peduli bersama-sama mencegah agar peredaran barang haram itu tidak meluas.
“Ternyata peredaran narkoba ini sudah sampai ke wilayah dusun-dusun dan kampung. Apalagi Suhaid ini merupakan daerah strategis, karena bisa diakses melalui jalur darat dan sungai, jadi kita turut perihatin,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Denni Gumilar menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Suhaid. Hasilnya, dua pelaku dan barang bukti dapat diamankan.
Untuk pelaku M, kata Denni, diamankan di Desa Semitau Hulu, Kecamatan Semitau, dengan barang bukti satu paket sabu. Dari hasil pengembangan M, diketahui sabu tersebut didapat dari K.
“Kemudian anggota Polsek Suhaid langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat K melintas di Jalan Semitau-Suhaid, anggota Polsek Suhaid langsung menangkapnya,” terang Denni.
Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Polres Kapuas Hulu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara K, pengedar sabu ini mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya. K mengaku sabu tersebut didapat dari Sintang untuk di edarkan di Kecamatan Suhaid. “Saya hanya edarkan di daerah Kecamatan Suhaid saja,” tuturnya.
Bukan hanya pengedar, K juga sebagai pemakai. “Saya lakukan ini untuk mengembalikan modal usaha yang sudah bangkrut,” akunya. (dRe)