Jual Sabu Disiang Bolong, Pembeli, Pengedar Dibekuk

TERSANGKA SABU. Anggota Reskrim Polsek Nanga Pinoh saat menunjukkan ketiga tersangka pengedar sabu, Selasa (14/6). DEDI IRAWAN

eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Jajaran Polsek Nanga Pinoh meringkus tiga pengedar Narkoba, Iful, 34, Hendrik, 42, dan Tole, 42, Selasa (14/6) sore. Ketika tersangka itu sudah lama jadi incaran Polsek Nanga Pinoh.

“Penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai dua rumah di Diusun Nuak Jaya, Desa Paal, menjadi tempat transaksi Narkoba. Sebab sering para pemuda ngumpul dan keluar masuknya pemuda di rumah itu,” kata AKP Yoyok Kuswoyo, Kapolsek Nanga Pinoh, Rabu (15/6).

Melalui informasi itu, polisi melakukan pengintaian sejak pukul 11.00 hingga pukul 13. 00, Selasa (14/6). “Kami melihat ada seorang pria berbaju kaos kuning celana levis datang mengendarai sepeda motor matic dan masuk ke rumah itu. Tidak lama kemudian, pria itu keluar. Kami lansung meringkusnya. Pria itu bernama Iful. Pria ini membawa dua paket sabu, kita juga menyita handphonenya,” jelas Yoyok.

Setelah itu polisi menggerebek dua rumah milik Hendrik dan Tole yang berdekatan. Ketika dilakukan penggerebekan, Hendrik sedang makan, dan pihak kepolisian berhasil menemukan dan menyita barang bukti Narkoba.

“Pada saat digerebeek, Hen ini tidak melawan, karena sedang makan. Kami menyita barang bukti sebanyak sembilan paket sabu berbagai ukuran, dari harga Rp400 ribu hingga Rp900 ribu. Kemudian uang tunai sebanyak Rp800 ribu hasil pembelian dari Iful, beserta handphone.Termasuk plastik klip yang masih baru,” jelas Yoyok.

Sedangkan di rumah Tole yang juga menantu Hendrik, polisi menyita satu set alat isap bong, timbangan elektrik, sendok, tas kecil yang berisi pipet sedotan masih baru sebanyak satu bungkus. Kemudian satu paket sabu yang disembunyikan di septiteng.

“Kondisi barang bukti ini sudah berantakan. Seperti plastik yang dibuang ke air, timbangan dibuang ke penampungan air,” ungkap Yoyok.

Ditangkapnya ketiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti 12 paket sabu berbagai ukuran dan harga. Menurut para tersangka, pekerjaan mengedarkan sabu sudah dilakukan mereka sejak 2013 silam.

“Saat ini para tersangka sudah diamankan di tahanan Polsek Nanga Pinoh. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 atau 112 atau 127. Ancamannya hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya. (ira)