-ads-
Home Pendidikan Jenjang Karir Guru Masih Sebatas Angan-angan

Jenjang Karir Guru Masih Sebatas Angan-angan

ilustrasi. net

eQuator – Pontianak-RK. Sudah mengabdi puluhan tahun, keahliannya tidak diragukan lagi, berbagai prestasi pun telah ditorehkan. Tetapi sayang, Pemerintah Pusat (Pempus) tidak memberikan kejelasan tentang jenjang karir seorang guru.

“Masih belum ada aturan yang jelas dari kementerian tentang jenjang karir guru,” kata H Sutarmidji SH MHum, Walikota Pontianak saat ditemui di Kantor Walikota Pontianak, Senin (18/1).

Lantaran tidak ada kejelasan tersebut, kata Midji–sapaan Sutarmidji–jenjang karir guru yang telah banyak menorehkan prestasi pun tidak ubahnya dengan guru-guru lainnya yang tidak pernah menorehkan prestasi atau biasa-biasa saja. “Pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak,” katanya.

-ads-

Midji mengungkapkan, para guru mengharapkan adanya perubahan terkait jenjang karir mereka. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berupaya memberikan kesempatan dan posisi strategis bagi mereka, sesuai dengan kompetensinya masing-masing. “Harapan saya, guru bisa menempati jabatan struktural yang masih terkait dengan dunia pendidikan,” ujarnya.

Kendati masih berupa angan-angan, Pemkot Pontianak telah memulai mengatur jenjang karir seorang guru tersebut. “Saat ini kita telah mengatur jenjang karir guru. Guru bisa menempati jabatan sebagai kepala perpustakaan daerah atau menjabat di dinas kebudayaan daerah,” jelas Midji.

Tetapi, tetap saja hal tersebut membutuhkan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan daerah, mengingat adanya regenerasi guru yang berkompeten. Kebijakan mesti memberikan mereka kesempatan untuk berkembang.

Dengan kesempatan untuk menempati posisi strategis, terutama bagi guru yang berprestasi, kata Midji, menjadikan guru tidak hanya berkutat pada area sekitar mereka sebagai seorang guru. “Pengelolaan guru masih perlu kerjasama antara pemerintah pusat dengan daerah, sehingga jelas jenjang karirnya,” tegas Midji.

 

Laporan: Gusnadi

Editor: Mordiadi

Exit mobile version