Jejalkan Saja Sabu 10,5 Kg ke Mulut Pengedarnya

Musnahkan Barang Bukti, Kapolda Tunjuk Tersangka

DIBLENDER. Kapolda Brigjen Pol Arif Sulistyo tengah memblender Narkoba jenis sabu-sabu yang berjumlah total 10,5 Kg untuk dimusnahkan, di Lapangan Jananuraga Markas Polda Kalbar, Jumat (4/12). OCSYA ADE CP
BNN NGETES DULU. Untuk memastikan keaslian sabu seberat 10,5 Kg yang akan dimusnahkan, Polda Kalbar melibatkan BNN untuk mengetesnya, di Lapangan Jananuraga Markas Polda Kalbar, Jumat (4/12). OCSYA ADE CP
BNN NGETES DULU. Untuk memastikan keaslian sabu seberat 10,5 Kg yang akan dimusnahkan, Polda Kalbar melibatkan BNN untuk mengetesnya, di Lapangan Jananuraga Markas Polda Kalbar, Jumat (4/12). OCSYA ADE CP

eQuator – Pontianak-RK. Masih ingat sabu-sabu 10,5 kilogram yang ditangkap Polda Kalbar di Sungai Ambawang, Jalan Trans Kalimantan, sebulan lalu (4/11)? Kemarin (4/12), barang haram itu dimusnahkan di depan sejumlah pejabat Polda, BNN, awak media, dan tersangka Dwi Kuswoyo.

Sebelum penghancuran Narkotika tersebut, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto sempat berbicara dengan nada sangat keras. Wajahnya super serius.

Ia mengaku setuju dengan statement Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Budi Waseso untuk memasukkan bandar Narkoba ke dalam lubang berisi buaya atau piranha. “Atau dihukum mati tiga kali, biar kapok,” ujarnya, di Lapangan Jananuraga Markas Polda Kalbar.

Karena, Arief melanjutkan, kalau hanya dipenjara 3-4 tahun, keluar bui Si Tersangka bisa berulah lagi. Ia mengingatkan, untuk pelaku pembunuhan satu orang saja hukumannya sampai 20 tahun penjara. Nah, jika 10,5 Kg sabu itu dimakan seratus orang, bisa mati seratus orang itu.

“Maka, kalau perlu, pemusnahan barang bukti Narkoba ini disuruh tersangkanya saja yang memakannya. Biar dia tahu rasanya diracuni,” tegas dia.

Kasus ini, menurut Arief, menjadi pelajaran bersama. Ambil hikmahnya, bukan waktunya lagi saling menyalahkan siapa-siapa. “Yang salah itu, ya dia ini (sambil menunjuk tersangka, red). Manusia satu ini yang membawa Narkoba ke Indonesia,” tudingnya.

Demi kepentingan pribadi, kata dia, tersangka yang merupakan perantau dari Banyumas mengorbankan bangsanya, saudaranya, dan masyarakatnya, sendiri. Warga Jalan Durian, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, itu turut meracuni anak bangsa dengan 10,5 Kg sabu-sabu.

“Sehingga tidak salah saya katakan ini manusia biadab. Berapa korban yang bisa mati gara-gara ini,” ulang Arief.

Hanya saja, meski mengatakan tak menyalahkan siapa-siapa, dia sempat menyinggung pengawasan keluar-masuknya orang dan barang di pintu perbatasan Indonesia-Malaysia. “Jangan sampai gara-gara keteledoran kita, Narkoba bisa masuk ke Kalbar. Tidak terdeteksi pada waktu di Perbatasan,” ucapnya.

DI DEPAN TERSANGKA. Tersangka Dwi Kuswoyo menyaksikan ketika sabu-sabu 10,5 Kg dicampur dengan air dan racun rumput di Lapangan Jananuraga Markas Polda Kalbar, Jumat (4/12). OCSYA ADE CP
DI DEPAN TERSANGKA. Tersangka Dwi Kuswoyo menyaksikan ketika sabu-sabu 10,5 Kg dicampur dengan air dan racun rumput di Lapangan Jananuraga Markas Polda Kalbar, Jumat (4/12). OCSYA ADE CP

Arief berharap, kasus ini yang terakhir terjadi, bukan terakhir pihaknya melakukan penangkapan. “Sebagai wujud perang kita kepada manusia-manusia biadab yang masih mau melakukan kejahatan mengedarkan barang-barang haram ini di Republik ini. Ini musuh negara, ini pembunuh laten,” tukas dia.

Sebelum sabu-sabu tersebut dimusnahkan, pihak BNN terlihat mengetes keasliannya. Dicampur terlebih dahulu dengan zat kimia dan memang benar barang yang hendak dimusnahkan itu merupakan sabu-sabu, bukannya gula pasir. Kemudian, dihancurkan dengan cara diblender, dicampur air dan racun rumput lalu dibuang ke aliran limbah.

Seperti diberitakan bulan lalu, sabu-sabu itu disita dari tangan Dwi Kuswoyo yang tengah berkendara dengan Toyota Avanza warna silver B 1268 POX. Dari perbatasan Entikong, rencananya ia akan mengantarkan sabu itu ke depan Masjid Jami, Kampung Dalam, Kecamatan Pontianak Timur. Namun, sebelum sampai tujuan, Dwi keburu ditangkap.

Kala itu, ia tidak sendirian. Dwi bersama istrinya, Kastini, dan dua anaknya. Untuk mengantisipasi perlawanan pada saat penangkapan Dwi, Direktorat Reserse Narkoba di-back up lima personil Satuan Brimob Polda Kalbar.

Kemudian, Dwi dijadikan umpan untuk menjerat pemesan sabu-sabu tersebut dengan meletakkan tas di atas meja seng parkiran mobil dekat Masjid Jami. Sayang, Si Pemesan tampaknya telah membaca gelagat buruk. Dipantau tiga jam, barang haram tersebut tak kunjung diambil Si Pemesan. Demi keamanan dan proses penyidikan selanjutnya, tim memutuskan untuk membawa tersangka beserta barang bukti ke markas.

Untuk istri Dwi, Kapolda Arief Sulistyanto selanjutnya menyatakan, belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Hanya sebagai saksi terhadap suaminya.

Dwi sendiri kini diancam dengan pasal berlapis. Ia dikenai Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun. Kemudian, pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan penjara minimal 6 tahun maksimal 10 tahun. Juga dikenakan pasal 115 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Arief memang terlihat lebih keras saat memberikan kata pengantar. “Saya khawatir dengan betapa sulitnya untuk memberantas barang ini, sulitnya menangkap pelaku. Perlu waktu dan tenaga, sedangkan mereka enak saja memasukkan barang haram ke sini,” jelas dia.

Memang, jaringan sabu 10,5 Kg ini belum sepenuhnya terungkap. Pengirim maupun penerima disebut-sebut berada di Kampung Beting. Menurut Arief, tingkat kesulitan cukup tinggi untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Karena ini barang dari luar Indonesia. Sehingga, kita harus bisa menjangkau pelaku-pelaku di luar, perlu kerja sama dan penguatan antar polisi negara lain yang yurisdiksinya berbeda,” pungkasnya.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.