Janda dan Duda Mau Satukan Hati, Eh Jandanya Ketangkap Lagi Nyabu

TERTUNDUK MALU. Lima orang yang diamankan Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Telkom, Selasa (12/4) malam. OCSYA ADE CP/RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Tanggal 5 Mei nanti, Heri (40) warga Pontianak dan Erna alias Len (33) warga Sintang, berencana naik pelaminan. Sama halnya dengan Syarif Agus Al-Hadad (43) warga Pontianak Timur dan Samsia alias Mbok (43) warga Pontianak Barat. Mereka akan merajut tali kasih yang sempat putus. Namun, perjuangan menyatukan dua hati masing-masing pasangan janda dan duda ini terhenti di balik jeruji.

Lagi asik nyabu, Len, Mbok, berserta pemilik rumah di Jalan Telkom, Rasau Jaya, Kubu Raya, berinisial S (29), ditangkap Reskrim Polsek setempat. Peristiwa itu terjadi Selasa (12/4) sekitar pukul 19.30. Malangnya, dua calon suami para janda ini juga turut dibawa ke Mapolsek karena berada di rumah itu saat penangkapan.

“Kami makai bertiga. Hanya paket Rp200 ribu jak, baru dua sut (isap). Dua laki-laki itu baru menyusul, belum sempat pakai eh keburu ditangkap. Rencana memang mau makai,” cerita Len.

Kata dia, sabu yang dikonsumsi mereka itu seyogianya sudah dipesan seorang temannya di Rasau Jaya. “Pas saya dan Mbok bawakan ke Rasau, kawan itu tak jadi ambil dengan alasan tak ada uang. Jadi, daripada saya bawa pulang, saya pakai bertiga di rumah teman. Ada disisakan sedikit,” tuturnya.

Buruh toreh getah ini mengaku barang haram tersebut didapat dari temannya di kawasan Pontianak Timur. Ia juga kerap mengantarkan pesanan. “Kalau ada yang minta bawakan, saya bawakan,” ujarnya.

Len merupakan mantan istri Yansah, seorang pengedar yang jauh sebelum peristiwa ini ditangkap di kawasan lokalisasi Bintang Mas I, Rasau Jaya. Len mengaku berada di Pontianak menemani Heri untuk mengurus surat-surat pernikahan mereka.

Sementara itu, Mbok mengaku ia berada di Rasau Jaya karena menemani Len membawa sabu pesanan tersebut. “Karena tak jadi dibeli, kami pakai. Baru jak dua kali narek (isap),” terangnya.

Imbuh dia, “Saya dan Bang Agus dulu nikah sama-sama bawa anak, terus kami berpisah tanpa cerai. Nah sekarang mau balikan lagi. Tapi kalau sudah ditangkap gini, tak tahu lagi lah. Jodoh tak lari kemana”.

Hingga berita ini diturunkan, lima orang itu masih diperiksa kepolisian. “Sudah kita bawa ke Polresta untuk dilakukan tes urin,” kata Kapolsek Rasau Jaya melalui Kanit Reskrim, Ipda Sihar B Siagian, Rabu (13/4) siang.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti sisa sabu yang dipakai, perangkat pengisap sabu, dan sejumlah uang. “Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Ditegaskan Siagian, setiap orang yang terlibat dalam kepemilikan Narkoba akan dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, atau hukuman mati. (oxa)