eQuator – Pontianak-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menggelar pemusnahan barang bukti barang hasil kejahatan pelimpahan dari kepolisian sepanjang 2014-2015, Rabu (30/12). Diperkirakan barang bukti itu senilai Rp7-8 miliar.
Pemusnahan barang bukti dilakuka di dua tempat. Untuk barang bukti Narkoba, berupa sabu sebanyak 4,3 Kg, ganja 367 gram dan ekstasi sebanyak 90.929 butir dimusnahkan di kantor Kejari Pontianak. Sedangkan barang bukti gula ilegal sebanyak 1.336 karung dan Minol sebanyak 13.344 botol serta petasan sebanyak 89 koli maupun 66 ekor daging tringgiling, dimusnahkan di TPA Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara.
“Jika kita rupiahkan, seluruh barang bukti ini senilai Rp7-8 miliar,” ungkap Bambang Gunawan, Kajari Pontianak, kemarin.
Pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang, dari perkara yang sudah ingkrah atau ada putusan tetap. “Menurut UU, kita berkewajiban untuk memusnahkan barang-barang ini,” jelas Bambang.
Selain itu, pemusnahan barang bukti dilakukan, mengantisipasi penyalahgunaan atau penyimpangan dan tidak sampai hilang. “Makanya kita musnahkan, disaksikan instansi terkait,” katanya.
Tahun 2015, Bambang mengatakan, paling banyak kasus yang dilimpahkan kepolisian, Curat, Curas dan Curanmor. “Berkisar 60 persen kita tangani atas pelimpahan dari kepolisian,” ujarnya.
Angka 60 persen itu, mungkin mencapai 1000 kasus, jika digabung dengan pengungkapan Mapolda Kalbar yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Maraknya kasus kejahatan, Bambang mengimbau masyarakat untuk waspada, berhati-hati ketika berada di luar maupun di rumah. “Kasus menonjol, ya konvesional. Ya itu tadi, Curas, Curat dan Curanmor. Ya kita minta masyarakat waspada dan berhati-hati,” imbaunya.
Kendati tinggi angka kasus kriminalitas, dirinya begitu mengapresiasi kinerja kepolisian. Karena berhasil mengungkap kasus menonjol tersebut. “Kita apresiasi, pelakunya tertangkap. Banyak itu pelaku Curas, Curat dan Curanmor yang diungkap kepolisian. Kita mengetahui itu, karena kasusnya sampai ke kita,” katanya.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono