eQuator.co.id – Pontianak-RK. Teka-teki siapa pemilik sabu seberat 5,1 Kg di Bus Eva terkuak. ‘Rahasia’ ini dibongkar berdasarkan berita acara pemeriksaan tambahan saksi di Ruang Subdit 1 Ditresnarkoba Kalbar pada 3 Agustus 2016 silam yang diterima redaksi.
Berdasarkan berita acara tersebut, dua penyidik polisi mempertanyakan secara detail kepada saksi Muhammad Imran alias Pak Long dan saksi Obby, soal siapa pemilik tas merah berisikan sabu itu. Dua saksi yang bekerja sebagai penyusun barang di Bus Eva itu juga telah memberikan jawaban yang sebenar-benarnya di hadapan polisi. Tidak ada satu fakta pun yang terlewatkan dalam keterangan saksi Pak Long dan Obby.
Pertanyaan polisi nomor 11 berbunyi. “Apakah saudara Pak Long (saksi) mengetahui isi barang-barang yang saudara susun di bagasi Bus Eva?”
Jawab Pak Long, “Saya tidak tahu,”.
Pertanyaan selanjutnya, “Apa yang saudara lakukan sesudah melakukan penyusunan barang di Bus Eva?”
Kata Pak Long, “Setelah itu kami berdua (Pak Long dan Obby) membersihkan dan mencuci Bus Eva,” jawabnya.
Kepada polisi, Pak Long menjelaskan, usai mencuci Bus Eva, pukul 06.00 pagi dirinya langsung mandi dan melaksanakan salat subuh. “Sedangkan Obby langsung ke kamar,” terangnya.
Usai menunaikan salat subuh, Pak Long keluar dari kamar menuju dapur. “Saya bertemu Jafar di dapur. Saat itu Jafar memanggil saya dan mengatakan, Pak Long, tolong masukan tas yang ada di bagasi atas (cabin) sebelah kanan ke dinding WC,” ungkap Pak Long.
Mendengar perintah Jafar, Pak Long lantas menjawab, “Iya. Nanti saya masukan,” tambah Pak Long. Setelah itu, Pak Long langsung menuju Bus Eva yang dikemudikan sopir Jafar bin Sman.
“Sebelum naik bus, saya mengambil kunci khusus di dinding dekat pintu sopir. Kemudian saya langsung membuka dinding WC. Setelah itu, saya mencari tas di bagasi atas dan ketemulah di atas kursi nomor 25 dan 26,” kisah Pak Long.
Di atas bagasi, Pak Long menemukan satu tas warna merah bertuliskan KWORD. “Saya langsung masukan ke dinding WC. Kemudian, dinding WC tersebut saya kunci. Dan kunci khusus itu saya simpan lagi di dinding dekat pintu sopir,” ucap Pak Long dalam kesaksiannya di persidangan.
Usai melaksanakan perintah sopir Jafar, Pak Long lantas kembali ke kamar dan sarapan. “Sekitar pukul 07.30, saya pergi ke belakang untuk mecuci bus lain. Tidak lama, Jafar datang dan menyerahkan uang senilai Rp200 ribu,” beber Pak Long.
Polisi pemeriksa lantas memperlihatkan satu tas berwarna merah bertuliskan KWORD kepada Pak Long sambil berkata, “Apakah benar barang ini (tas merah) adalah barang yang disuruh ambil oleh saudara Jafar di bagasi atas bus? Dan saudara masukan dalam dinding WC Bus Eva yang dikemudikan Jafar?” tanya polisi.
Pak Long menjawab, “Ya benar. Satu tas warna merah bertuliskan KWORD adalah yang disuruh ambil oleh Jafar dan dimasukan dalam dinding WC,” tutur Pak Long bersaksi. (dsk)