Jadwal Molor, Diduga Korban Diintimidasi

Dian Patria Ikut Rekonstruksi Kasus Pencabulan

REKONSTRUKSI. Tersangka Dian Patria mengikuti rekonstruksi kasus pencabulan siswi SMK di indekos miliknya di Jalan Sepakat Dua Pontianak, Kamis (15/9). AMBROSIUS JUNIUS

eQuator.co.id –  Pontianak-RK. Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pencabulan anak bawah umur, siswi SMK di Kota Pontianak berinisial F dengan tersangka Dian Patria.

Dian Patria merupakan oknum dosen universitas negeri ternama di Kalbar. Sementara siswi SMK berinisial F berusia 16 tahun yang juga siswa magang di kantor Dian Patria. Rekonstruksi dilakukan di salah satu indekos milik Dian Patria di Jalan Sepakat Dua, Pontianak, Kamis (15/9).

Rekonstruksi memakan waktu kurang lebih empat jam. Pelaksanaannya dijadwalkan pukul 08.00 itu molor dan dimulai pukul 10.40. Rekonstruksi diperagakan korban F yang hendak melompat dari lantai tiga. Adegan rekontruksi dilakukan berulang kali, berdasarkan versi korban dan tersangka.

“Rekonstruksi ini dilakukan dua versi. Versi keterangan dari korban dan versi keterangan dari tersangka. Nanti kita akan cari perbedaan dan persamaannya,” kata AKBP Veris Septiansyah, Wakapolresta Pontianak saat diwawancarai wartawan di sela proses rekonstruksi.

Veris menjelaskan, dua versi rekonstruksi itu dilakukan, karena korban dan tersangka mempunyai pengalaman masing-masing. Perbedaan itu nanti akan dilihat, apakah keterangan dari korban atau tersangka yang dijadikan bukti kasus asusila ini.

“Setelah rekonstruksi, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Berikutnya kita mempelajari hasil rekonstruksi ini. Kita diberi waktu 14 -15 hari untuk melengkapi petunjuk dari jaksa,” jelas Veris.

Rekonstruksi juga melibatkan pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta para saksi. Adegan yang dilakukan korban dan tersangka juga disaksikan lima karyawan indekos dan siswa magang di kantor Dian Patria.

Terkait perlindungan saksi dan korban, Veris mengatakan, sejauh ini Polresta belum mendapatkan laporan. “Belum ada saksi maupun korban melaporkan adanya ancaman dan lain sebagainya. Kita akan melindungi saksi dan korban, jika ada ancaman, silakan lapor kepada kami,” tegas Veris.

Diwawancarai usai rekonstruksi, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menjelaskan, ada 37 adegan versi tersangka. Kemudian 49 adegan dari versi korban. Polisi akan memilah adegan tersebut, tentunya yang memenuhi unsur tindak pidana. “Perbedaan mencolok pasti ada, akan kita kaji untuk memenuhi alat bukti,” jelas Andi Yul.

Kepala SMK tempat korban F menimba ilmu mengatakan, pihak sekolah diminta secara resmi untuk mendampingi korban dalam menjalani proses hukum. Kepala SMK berharap proses hukum sesuai dengan prosedur. “Anak ini masih di bawah umur, harus dilindungi,” katanya.

Ada isu beredar, bahwa kedua pihak sudah berdamai. Namun secara resmi belum sampai ke kepala SMK. “Sangat disayangkan, jadwal rekonstruksi yang molor tadi salah satu penyebabnya karena korban kelihatan diintimidasi. Ada upaya agar korban tidak datang ke tempat kejadian untuk rekonstruksi,” kesal Kepala SMK.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Hamka Saptono