eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Masih ingat kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istri Kapolresta Pontianak berinisial Mhn kepada Nia Kurnia? Ternyata Mhn sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Mhn sebagai tersangka awalnya disampaikan Nia, Rabu (12/12). Saat itu, anggota Bhayangkari ini menyambangi Mapolda Kalbar. Ditemani keluarganya, perempuan 43 tahun ini menemui penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menanyakan perkembangan kasus yang dialaminya pada Selasa (31/10).
Usai menemui penyidik, sekira pukul 11.00 WIB Nia pun keluar. Bersama keluarganya, ia menuggu jemputan di pintu masuk Mapolda Kalbar. Kepada Rakyat Kalbar, Nia menceritakan terkait perkembangan kasus penganiayaan yang dilaporkannya secara resmi ke Mapolda Kalbar pada Kamis (8/11) itu.
Istri anggota Polisi ini mengatan, laporanya sebulan lalu itu sudah mengalami perkembangan. “Ternyata ibu Mhn telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah selesai proses gelar,” katanya.
Nia mendapatkan informasi tersebut dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Nia pun tampak senang. Dirinya mengucapkan syukur atas proses hukum yang tidak tebang pilih.
“Alhamdulilah penanganannya baik dan perofesional sekali di sini. Kemudian Kapolda tidak tebang pilih, sangat puas dengan pelayanan dan penanganan, sehingga diproses dengan lancar,” tuturnya.
Atas penetapan Mhn sebagai tersangka, Nia berharap proses hukum di Mapolda Kalbar sampai ke meja hijau. Sebagai upaya dalam pencarian keadilan. “Kami selaku korban berharap pelaku (Mhn) ditindak secara hukum,” ucapnya.
“Selama kasus ini berjalan juga tidak ada itikad baik pelaku untuk meminta maaf,” timpal Nia.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo ketika dimintai komfirmasinya tidak banyak berkomentar. Nanang hanya membenarkan status Mhn sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Iya benar. Udah itu aja,” ucapnya kepada Rakyat Kalbar lewat sambungan telepon.
Nanang mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan BAP di Polda Kalbar. Dirinya pun menegaskan untuk menunggu kasus tersebut di kejaksaan. “Benar gak kasus itu dinaikkan, gitu loh,” sebut Nanang.
Dikomfirmasi terpisah, Makmur M. Raona selaku Penasehat Hukum Mhn, membenarkan perihal penetapan kleinnya menjadi tersangka. “Iya benar. Namun kita belum menerima surat resmi. Dan hanya disampaikan via telepon melalui klien saya hari Senin,” ungkapnya kepada Rakyat Kalbar.
Dijelaskan dia, dalam pemberitahuan tersebut Mhn diminta datang menemui penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar, Senin (10/12) kemarin. “Namun kami minta waktu satu minggu ini, sehingga Senin depan kita baru akan memenuhi panggilan,” paparnya.
Makmur menilai penetapan Mhn sebagai tersangka merupakan langkah yang sangat prematur dan terkesan dipaksakan. “Dasarnya apa dan alat buktinya apa?” tanyanya.
Sementara menurutnya, hukum tidak boleh ditekan oleh pihak manapun. Tapi harus pada jalurnya. “Tidak boleh dong dipaksa-paksakan,” tuturnya.
Walau begitu, dirinya mengaku belum menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Tapi terlebih dahulu melihat perkembangan kasus tersebut. “Apa benar dijadikan tersangka? Kalau dijadikan tersangka alasannya apa, dan alat buktinya apa?” tanya dia lagi.
Sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mhn pernah diperiksa penyidik. “Kurang lebih sebulan lalu lah,” jelas Makmur.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Arman Hairiadi