Istri Jadi Bandar, Suami Ditembak

Jaringan Narkoba Internasional TO Sejak 2016 Terungkap

BARANG HARAM. Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Amrin Remico memaparkan proses pengungkapan jaringan narkoba Internasional dan menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Mapolda, Senin (11/12) siang--Ambrosius Junius/RK

Pontianak-RK. Panjangnya garis perbatasan RI-Malaysia di Kalbar masih memiliki celah untuk penyelundupan. Kondisi ini dimanfaatkan para pelaku kejahatan narkotika untuk melancarkan aksinya. Berbagai modus operandi pun dilakukan. Seakan masalah di wilayah perbatasan tidak ada habisnya. Hal ini menambah pekerjaan ekstra bagi aparat keamanan di Bumi Khatulistiwa ini.

Salah satu pencapaian, Minggu, (10/12), Polda Kalbar berhasil mengungkap jaringan narkoba Internasional. Enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan 3,3 kilogram sabu dan 14 ribu butir ekstasi. Diantaranya, Ropiman, Bana, Deni, Ida, Alang, dan Iyan. Semuanya warga Kalbar.

“Narkoba ini diselundupkan melalui melalui jalan tikus di perbatasan Entikong,” ungkap Brigjen Pol Amrin Remico, Wakapolda Kalbar saat memberikan keterangan pers di Mapolda, Senin (11/12) siang.

Ia mengatakan, penyelidikan kasus ini tidak serta merta bisa dapat seketika itu. Tetapi melalui proses yang cukup lama.

“Kita tetap pada tempat yang ditengarai bahwa di situ akan masuk narkotika. Kita terima informasi dari masyarakat, dan kita cek, benar, barang itu akan masuk lewat Entikong, bukan (melewati) di jalur resmi tetapi dari jalan tikus,” kata Amrin.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan dua orang pria, Ropiman dan Bana, di Jalan Baru, Patoka, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Sabtu 9 Desember 2017, sekira pukul 22.00 Wib.

Dari keduanya, anggota Dit Resnarkoba Polda Kalbar yang dibantu Polsek Entikong menyita 3,3 kg sabu, 14 ribu butir ekstasi dan uang sebanyak Rp 113,9 juta. Kedua tersangka kemudian ‘bernyanyi’ bahwa barang haram ini akan dibawa ke Pontianak.

“Awalnya ditangkap dulu kurir narkoba ini di Entikong. Setelah dikembangkan bisa sampai ke hulunya, yaitu yang mengendalikan masuknya barang haram tersebut,” jelas Amrin.

Kemudian, anggota Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalbar, Minggu (10/12) sekira pukul 07.15 Wib tiba di Jalan Yam Sabran, Pontianak Timur. Seorang wanita bernama Ida dan Deni diciduk di sana. Kedua orang ini diyakini berperan sebagai ‘pilot’ dari dua orang kurir yang sebelumnya ditangkap.

Dari penangkapan Ida dan Deni ini, kemudian dikembangkan kembali. Anggota berhasil menangkap pasangan suami istri, Alang dan Iyan, di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.

“Ini lah yang saya katakan tadi menjalar ke hulunya, yaitu Alang sebagai pemilik barang dan suaminya Iyan. Suami istri ini mememesan dan memerintahkan untuk mengambil narkoba itu ke perbatasan Entikong,” beber Amrin.

Di kediaman Iyan dan Alang ini, lanjut Wakapolda, juga dilakukan penggeledahan. Hasilnya, anggota menyita lima gram sabu, uang tunai Rp 182 juta dan beberapa perhiasan emas.

“Iyan tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri, maka petugas lapangan mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan. Kondisinya masih di rumah sakit,” paparnya. Melihat barang bukti yang diamankan baik narkoba, uang dan perhiasan dalam jumlah yang cukup banyak, menurut jenderal bintang satu itu, besar kemungkinan jaringan ini ada kaitannya dengan jaringan di kota besar lainnya di Indonesia.

“Tentunnya kita tidak berhenti barang bukti ini saja, kita akan kembangkan. Nantinya sampai ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nya. Karena pencucian uang tersebut hasil penjualan (narkotika) bisa saja dibelikan tanah bangunan, perhiasan dan lainnya,” tegasnya.

Maraknya penyelundupan narkoba melalui jalur tikus, menurut Amrin, akan menjadi pemicu anggota Polri untuk merapatkan penjagaan dan rutin berpatroli. Sebab para penjahat benda candu itu sudah paham bahwa di jalur resmi pasti lebih ketat pengawasannya. Dalam pelaksanaan pengawasan ini, anggota Polri tidak sendrian, tetapi dibantu oleh aparat lainnya, seperti TNI, Bea Cukai dan Imigrasi.

Selain itu, lanjut dia, perlu rutin memberikan penyuluhan dan pemahaman tentang lalu lintas orang di jalur yang tidak resmi kepada masyarakat di kawasan tersebut.

“Agar masyarakat kita paham, bahwa jalur tikus itu tidak boleh digunakan untuk perlintasan. Yang penting lagi, kita memang harus meningkatkan pengawasan di jalur tikus itu,” terangnya.

Belum lagi, kata Amrin, mengenai beragam modus operandi pelaku untuk membawa narkotika tersebut supaya tidak menarik perhatian petugas. Terkadang disisipkan ke dalam barang belanjaan. Ini yang menjadi tantangan. “Nah ini kita harus lebih teliti untuk mencegah barang itu masuk,” pungkasnya.

 TO Sejak 2016

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus mengatakan, Alang merupakan  bandar yang merupakan target operasi (TO) sejak tahun 2016.

“Itu sudah TO kita sebenarnya. Alang salah satu pemain besar di Kota Pontianak. Hasil lidik dulu, dia punya akses komunikasi dengan bandar di sana (Malaysia). Kalau dia mesan dia punya akses langsung,” beber dia.

Dikatakan Barus, Alang jamak mengirim barang haram itu ke luar Kalbar. “Alang sudah (pemain) lama, dia juga residivis sama dengan suaminnya,” ujarnya.

Menurut Barus, pelaku kejahatan ini adalah orang-orang yang cerdas. Mereka memanfaatkan warga sekitar. Salah satu contoh modus operandi dijalankan, kadang-kadang menggunakan keranjang yang biasa digendong warga sekitar seolah-seolah membawa sembako. Saat warga itu sampai di rumahnya, ada orang yang datang mengambil barang tersebut.

” Orang kita kan polos saja, nggak mungkin tanya ini barangnya apa. Itu kadang modusnya dan ternyata di dalamnya ada narkoba. Makanya kita dalam kasus ini juga dilakukan penyuluhan, supaya masyarkat kita tidak dimanfaatkan,” pungkasnya.

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Ocsya Ade CP