Iseng Ubah Pancasila Jadi Pancagila, GP Masuk Penjara

Kombes Pol Donny Charles Go

eQuator.co.id – Pontianak. GP, pemuda 24 tahun yang memposting dan mengubah Pancasila menjadi Pancagila ke media sosial akhirnya mendekam balik jeruji Polda Kalbar. Warga Desa Wajok Hilir Kabupaten Mempawah ini statusnya sudah menjadi tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dan hari ini ditahan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go kepada eQuator.co.id, Kamis, (3/10) siang.

GP dibekuk Tim Siber Polda Kalbar usai berkordinasi dengan Polsek Siantan di kediamannya, Rabu (2/10/2019). Tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara Indonesia. Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berbunyi, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 68 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Postingan. GP menunjukan postingannya yang mengubah nama Pancasila menjadi Pancagila, Kamis (3/10). Humas Polda for eQuator.co.id

Dijelaskan Donny, berdasarkan keterangan tersangka, motif GP memposting dan mengubah Pancasila menjadi Pancagila hanya iseng semata. Tak hanya mengganti nama Pancasila menjadi Pancagila, GP juga mengubah isi lima sila. Namun Donny enggan membeberkan bunyi lima sila yang diubah GP. “Usahlah. Nanti ikut nyebar luaskan pula. Biarkan di pengadilan saja. Nanti akan dibuka,” jelasnya.

Donny mengimbau seluruh masyarakat tetap menghormati lambang negara, sebagai simbol pemersatu bangsa. “Keanekaragaman yang dimiliki negara Indonesia harus disyukuri melalui penghormatan terhadap lambang negara,” tutup Donny. (and)