IRT Jual Sabu di Perbatasan

IRT JUAL SABU. Jihus beserta barang bukti Narkoba jenis sabu diamankan di Mako Polres Bengkayang, Kamis (7/1). POLISI FOR RK

eQuator – Bengkayang-RK. Tak hanya di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, lintas batas Malaysia-Indonesia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang juga rawan dilalui penyelundup Narkoba.

Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang menangkap Jihus Sanawati, 39, Selasa (5/1) malam. Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu di kediamannya, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang. “Kita berhasil menggagalkan transaksi Narkoba di rumah warga bernama Jihus,” ungkap Kompol Dudung Setyawan, Kabag Ops Polres Bengkayang, Kamis (7/1) siang.

Menurut Dudung, tertangkapnya Jihus yang diduga jaringan Narkoba internasional, berawal dari laporan masyarakat yang resah, terkait adanya transaksi dan pesta Narkoba di kediaman Jihus belakangan ini. Kemudian, tim Sat Restik Polres Bengkayang melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku Jihus.

“Akhirnya Jihus berhasil diringkus bersama barang bukti di rumahnya,” kata mantan Kapolsek Pontianak Selatan ini.

Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah Jihus, sebuah plastik klip berisikan 14 pipet plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu. Sebuah bong yang terbuat dari botol plastik, dua telepon genggam, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan Narkotika.

“Saat ini penyidik kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan Jihus, darimana dia mendapatkan barang haram tersebut,” tutur Kompol Dudung.

Atas perbuatannya, Jihus terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena telah melanggar pasal 114 dan pasal 112, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (oxa)