eQuator.co.id – Sanggau-RK. Anggota unit intel Kodim 1204/Sanggau kembali mengamankan peredaran barang-barang ilegal asal negeri Jiran Malaysia yang masuk dan dijual di Indonesia.
Kali ini yang diamankan 40 karung gula ilegal tanpa dokumen resmi. Dibawa menggunakan kendaraan roda empat jenis Hilux warna hitam KB 3311 XX. Kendaraan itu diamankan di Jalan Lintas Malindo KM 16 Dusun Sembuat, Desa Sanja Emberas, Tayan Hulu, Rabu (22/6).
“Ada 40 karung dengan berat masing-masing 50 Kg,” kata Dandim 1204 Sanggau melalui Komandan Unit Intel Kodim 1204/Sanggau, Pelda Mat Heri, Kamis (23/6).
Mat Heri menjelaskan, gula tersebut diketahui milik Ayub, 30, warga Sosok RT.01/RW.10 Kecamatan Tayan Hulu.
“Ayub ini juga sopir yang membawa gula itu,” katanya.
Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan dari sopir kendaraan, gula tersebut bermerk A1, produksi Malaysia yang diperoleh dari Yanti, warga Balai, Sekayam.
“Rencananya gula tersebut akan dibawa ke Kecamatan Sosok dan akan di ecer ke toko-toko yang ada di Sosok,” ujar Mat Heri.
Kronologis penangkapan, dijelaskannya, sekitar pukul 20.00, anggota unit Intel Kodim melaksanakan monitoring wilayah yang dilakukan secara rutin. Tiba-tiba melintas kendaraan mencurigakan berjenis Hilux berplat KB 3311 XX, melaju dari arah Sekayam menuju Sosok. Setelah dilaksanakan pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan gula ilegal asal Malaysia sebanyak 40 karung yang rencananya akan dibawa menuju Kecamatan Sosok.
“Barang bukti sementara ini kita amankan dan akan segera kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” terangnya. (kia)