Insentif Ketua RT di Desa Rp300 Ribu Perbulan

Marcellus SSos

eQuator – Putussibau-rk. Seiring dengan meningkatnya Anggaran Dana Desa (ADD), insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) di tingkat desa Kapuas Hulu turut meningkat. Untuk tingkat desa, ketua RT mendapat insentif Rp 300 ribu perbulan. Dengan meningkatnya insentif tersebut, ketua RT diharapkan dapat beperan aktif dalam membantu kebutuhan masyarakat terkait adminstrasi kependudukan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)kabupaten Kapuas Hulu, Marcellus SSos mengatakan, insentifKketua RT ditingkat desa memang sudah naik dua kali lipat menjadi Rp 30 ribu perbulan. Kenaikan insentif Ketua RT tersebut sesuai dengan kemampuan daerah. “Yang pasti insentif mereka itu tergantung dari ADD. Kalau meningkat, mungkin bisa naik lagi,” kata Marcellus, Jumat (18/12) di ruang kerjanya.

Menurut Marcellus, insentif tersebut belum sebanding dengan tanggungjawab yang harus diemban para Ketua RT di tingkat desa. Makanya, insentif Ketua RT di desa ditingkatkan. “Tentunya kenaikan gaji tersebut kembali lagi dengan kemapuan daerah,” ujarnya.

Dijelaskan Marcellus, insentif ketua RT di desa tersebut disalurkan setiap bulan. Apabila ada ketua RT di desa yang mendapatkan gaji kurang dari nominal tersebut, dapat komplain. “Karena nominal insentif itu sudah ditetapkan Pemkab Kapuas Hulu,” tegasnya.

“Seluruh Ketua RT di tingkat desa harus turut memperhatikan administrasi kependudukan masyarakat di sekitarnya. Ketua RT juga harus berperan aktif menghadirkan solusi dari permasalahan yang tejadi di warganya,” sambung Marcellus.

Diakui Marcellus, saat ini insentif ketua RT ditingkat Kelurahan berbeda dengan Ketua RT di tingkat desa. Untuk tingkat kelurahan lebih kecil.  “Kalau Ketua RT di kelurahan insentifnya itu tanggungjawab kelurahan,” pungkasnya. (aRm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.