eQuator.co.id – Ketapang-RK. Jajaran Satuan Narkoba Polres Ketapang meringkus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RS, 43. Wanita ini bukan hanya pemakai, tetapi juga pengedar narkoba jenis sabu.
RS ditangkap di kamar kostnya Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Delta Pawan, Senin (18/4) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Narkoba, AKP Joko Sarwono menjelaskan, RS dibekuk, setelah jajarannya melakukan penyelidikan usai mendapat informasi dari masyrakat.
“Warga resah atas aktivitas di kamar indekos wanita itu. Setelah dapat laporan, kami melakukan penyelidikan,” ujar AKP Joko, Kamis (21/4).
Ketika digeledah, polisi menemukan sebungkus kotak rokok di bawah meja. Di dalamnya terdapat 12 batang rokok serta tujuh paket sabu. Selain itu ditemukan dua korek api gas dan alat isap sabu atau bong.
Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong ini sudah ditahan di Mapolres Ketapang. Diinterogasi, RS mengaku mendapatkan sabu dari Junai. Sayangnya RS tidak mengetahui alamat rumahnya.
“Pelaku sebagai penjual. Modusnya pelaku mengambil barangnya dulu kepada saudara Junai. Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke hulu Ketapang, jika sudah terjual baru uangnya disetor kepada Junai,” jelas AKP Joko.
Selain menjual Narkoba jenis sabu, ibu rumah tangga itu juga mengonsuminya. RS melakukan bisnis haram ini sejak Januari 2016.
“Pelaku mengaku menjalankan aksinya, karena tuntutan membiayai kebutuhan hidup keluarganya,” katanya.
RS dijerat pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal empat tahun penjara. (jay)