eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali akhirnya menyetujui rencana pemekaran Kecamatan Sungai Raya. Yakni dengan rencana kecamatan baru yang bernama Kumpai Raya.
Hal tersebut disampaikan H Rusman Ali saat berdialog bersama masyarakat dari beberapa desa yang menjadi bagian dari rencana kecamatan baru tersebut di ruang rapat Bupati Kubu Raya, Senin (24/10).
H Rusman Ali menjelaskan, berdasarkan cerita serta penjelasan dari masyarakat bahwa rencana pemekaran Kecamatan Sungai Raya sudah pernah diusulkan masyarakat sejak 2004 silam. Namun pada saat itu, fokus perjuangan dan dukungan masyarakat pada pembentukan kabupaten. Di samping itu pula, saat itu jumlah desa belum mencukupi sebagai salah satu syarat pembentukan kecamatan baru.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya itu mengharapkan, agar masyarakat yang ada di sepuluh desa yang masuk dalam kecamatan baru membentuk kepanitiaan yang baru dengan SK yang baru. Kemudian, mengajukan kepada pemerintah yang dilengkapi dengan rencana ibu kota kecamatan.
“Saya sangat setuju Kecamatan Sungai Raya dimekarkan. Sebab jumlah penduduknya sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Di samping itu juga untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan. Sekarang sudah ada sepuluh desa di kecamatan yang akan dimekarkan. Makanya saya tadi menyampaikan kepada masyarakat yang hadir ke sini agar melengkapi segala pengajuan dan syarat-syarat administrasi dan membentuk kepanitiaan yang terstruktur dan rapi,” harapnya.
H Rusman Ali berpendapat, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat merupakan suatu kebutuhan. Dengan demikian, pembentukan kecamatan baru tersebut merupakan kebutuhan. Meskipun demikian, tentu harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku di republik ini.
Tahun depan, Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menganggarkan untuk melakukan studi kelayakan dan penelitian yang melibatkan akademisi. Sebab memang harus ada kajian mendalam. Mulai dari tata letak ibu kota kecamatan sebagai pusat pelayanan di kecamatan dan persyaratan lainnya.
“Tahun depan kita anggarkan untuk melakukan studi kelayakan dan penelitiannya. Kemudian, kita ajukan ke Pemerintah Provinsi Kalbar untuk persetujuan. Pada dasarnya kita sangat setuju demi mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan,” ujar H Rusman Ali. (sul)