Hoaks Perusakan Organ Vital Dilaporkan ke Polda

DILAPORKAN Kuasa hukum pelaku, Deni Amirudin diwawancarai wartawan, usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Sabtu siang (13/4). Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pengerusakan organ vital AU terbantahkan dengan hasil visum yang disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir. Berita bohong (hoaks) tersebut dilaporkan ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Kalbar, Sabtu (13/4) pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, viral penganiayaan yang dilakukan 12 siswi SMA disertai penyerang organ vital AU. Polresta Pontianak telah menetapkan tiga siswi sebagai tersangka. Hasil visum yang diungkapkan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir menyatakan tidak ada perlukaan sobek, maupun memar di area sensitif korban.

Kuasa hukum pelaku, Deni Amirudin mengungkapkan, kedatangannya kemarin di Mapolda Kalbar, untuk melaporkan tindak  pidana penyebaran hoaks,  sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Poin pelaporan ini, kata Deni, adalah penyebaran berita bohong terkait pengerusakan organ vital AU yang diduga telah menjadi korban penganiayaan. “Poinnya terkait pengerusakan organ vital. Itu tidak benar adanya, dan perbuatan itu biadab,” tegasnya, saat ditemui wartawan di Mapolda Kalbar, Sabtu siang (13/4).

Deni melanjutkan, memang benar ada perbuatan perkelahian, pengeroyokan dalam kasus tersebut yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang didampinginya.  Namun menurutnya, kasus tersebut  tidak sebiadab apa yang diberitakan dan viral di media sosial. “Makanya kami bilang. Hukumlah dia sesuai kadar kesalahannya. Bukan menghukum mereka dengan men-just mereka dengan menyebarkan berita bohong, karena bertentangan dengan UU,” pintanya.

Menurut Deni, penyebaran berita bohong yang  ditujukan kepada ABH yang ditanganinya itu, telah menyudutkan dan men-just ABH yang didampinginya, sebagaimana viral di media sosial, media massa dan menjadi trending topic.

Untuk itulah, demi melindungi hak-hak hukum ABH, dia menempuh jalur hukum dengan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, yakni Subdit II Ditreskrimsus Polda Kalbar.  “Kami berharap ini diproses, karena ini cukup viral, dan mengalahkan berita bohong sebelum-sebelumnya, seperti kita lihat persidangan RS (Ratna Sarumpaet,red),” paparnya. “Luar biasa mendunia, sampai-sampai pejabat  daerah, pejabat negara, termasuk presiden berkomentar tentang itu,” imbuhnya.

Artinya, terang Deni, banyak yang terjebak dengan informasi yang diduga bohong. Dia menuturkan, laporan itu megacu pada hasil visum yang tidak sama dengan apa yang diberitakan.

Deni menegaskan, laporan ini bukan bertujuan membalas dendam. “Bukan, sama sekali tidak. Tujuanya hanya untuk melindungi hak-hak hukum korban. Ada perbuatan pidana, maka kita lakukan upaya hukum, bukan balas dendam sama sekali,” ungkapnya.

Dia berharap, kasus ini dapat terang benderang. Makanya, dia mendampingi keluarga yang menjadi korban berita bohong kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Baca Juga: Difitnah, Bobby akan Laporkan Akun Penyebar Hoaks

Padahal seperti diketahui, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilansir Kapolres, tidak ada korban menjelaskan bahwa organ vitalnya y dirusak. “Kami melaporkan ini, karena itulah yang membuat perkara ini menjadi viral. Karena ini perbuatan yang biadap, tentunya jika itu terjadi,” ujarnya.

Deni menjelaskan, ada tiga akun media sosial yang dilaporkan, dan satu orang yang berbicara secara terang dan gamblang di salah satu media online. Kemudian di-share sehingga menjadi viral. “Yang kita laporkan akun media sosial. Ada 2 akun Twitter dan 1 akun Instagram. Juga ada perseorangan yang terang benderang  berbicara di media online,” terangnya.

Setelah itu, berita di media sosial tersebut di-share. Sehingga berkembang dan viral. Padahal kata dia, BAP korban tidak menjelaskan bahwa ada pengerusakan organ vital.

Dia menegaskan, memahami keresahan masyarakat terhadap perkara yang sempat viral ini. Walaupun dengan menelan mentah-mentah berita bohong tersebut. Tapi masyarakat terjebak dengan amarahnya, sehingga ada yang telanjur mengancam. “Tapi saya yakin masyarakat yang telanjur mengancam, kalau tahu ini berita bohong akan menyesal,” tuturnya.

Dia menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik. “Kita serahkan kepada penyidik untuk melihat siapa-siapa yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana ini. Polisi lah yang memproses nanti, apakah ada tindak pidanannya. Kami serahkan kepada kepolisian,” ucapnya.

Laporan ini dilakukan, kata dia, dalam rangka melindungi hak-hak para pelaku penganiayaan. “Kami juga tidak mau dia menjadi masalah. Jadi yang penting yang terbaik untuk anak,  pelaku maupun korban. Jadi semuanya adalah korban dalam kasus ini,” paparnya.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, agar menghentikan #Audryjugabersalah pasca hoaks ini terungkap. “Jangan diteruskan, karena bukan wewenang kita semua men-just seseorang bersalah. Hentikan, dia (AU, red) juga anak yang hak-haknya juga harus di lindungi,” pintanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar,  AKBP Donny Charles Go saat dikonfirmasi Rakyat Kalbar membenarkan adanya pengaduan dari keluarga pelaku penganiayaan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar. “Sudah ada pengaduannya dari keluarga pelaku,” katanya, Sabtu malam (14/4).

Dia berujar, inti dari laporan itu adalah keberatan dengan akun yang mengatakan 12 orang melakukan pengeroyokan, dan menganiaya organ intim AU.

Sebelum laporan keluarga pelaku, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar juga mengadukan  akun Twitter@zianafazura ke Polda Kalbar, Selasa (9/4) lalu.

Saat ini, kata Donnya, kasus terebut juga masih didalami petugas dengan melibatkan tim Tim Siber Bareskrim untuk profiling akun dimaksud. “Masih didalami, sudah dilibatkan Dit Siber Bareskrim untuk profiling akun yang dilaporkan. Kami mohon waktu untuk pengungkapan kasus ini,” jelasnya.

AU Keluar dari RS

Sebelum pelaku melapor ke Mapolda, AU telah meninggalkan Rumah Sakit (RS) Promedika, Pontianak dan telah kembali ke rumahnya. Kondisinya dipastikan baik dan lebih bahagia dibanding saat ia masih menjalani perawatan di RS.

Begitu disampaikan kuasa hukum AU, Daniel Edward Tangkau saat ditemui awak media, Sabtu (13/4). Kata dia, AU keluar dari rumah sakit, Jumat malam (13/4) pukul 20.30 WIB dibawa oleh pihak keluarga. Sebelumnya, AU dirawat sejak tanggal 5 April 2019.

Meski begitu, perawatan medisnya akan tetap berjalan. Rencananya, kata Daniel, AU akan menjalani ultrasonografi (USG). Namun, dia belum bisa memastikan kapan akan dilakukan USG. “Rencana akan di-USG, tapi kapan di-USG, saya tidak tahu. Itu urusan dia dan rumah sakit. Kita hanya mendampingi dia perjalanan proses hukumnya,” ujarnya.

Mengenai hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Anton Soedjarwo (Dokes) yang menyatakan AU tidak mengalami luka, Daniel menyebutkan, untuk sementara pihaknya akan meyakini hasil tersebut. Namun, untuk visum yang kedua, terutama pemeriksaan bagian dalam tubuh AU, seperti luka atau memar, dia akan berkoordinasi lagi kepada Polresta Pontianak. Mengingat yang berhak meminta visum ulang hanya pihak kepolisian. “Beliau (kepolisian, red) mau atau tidak, itu urusan mereka. Tidak apa-apa. Tapi kita yakin bahwa sudah ditangani dengan cepat,” tutupnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah, Tri Yulio Hartaza Putra

Editor: Yuni Kurniyanto