eQuator.co.id – Sambas-RK. Sat Reskrim Polres Sambas menyita 5,65 ton gula Malaysia yang akan dijual di pasaran Sambas. Gula ilegal ini dipasok dari Jagoi Babang, Bengkayang.
“Dalam bulan ini kita telah mengamankan 5,65 ton gula Malaysia dari tiga tersangka dan lokasi berbeda,” kata Kapolres Sambas AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto, Senin (24/5).
Jumat (20/5) polisi menyita 50 Kg gula pasir di Jalan Pembangunan. Minggu (22/5) kembali sita 600 Kg gula pasir di Jalan Lingkar, Saing Rambi yang diangkut menggunakan Innova. Senin (23/5) kembali menyita lima ton gula pasir Malaysia yang dianglut menggunakan truk di Jalan Raya Sebedang.
“Terungkapnya pasokan gula Malaysia yang didapat dari Jagoi Babang, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Eko.
Sat Reskrim Polres Sambas, Senin (23/5) pukul 17.00 meringkus Suwarno alias Warno, 31, warga Dusun Sidorejo, Desa Sungai Deden, Subah. Dia sopir truk KB 8904 SB yang mengangkut gula lima ton di Jalan Raya Sebedang.
Berdasarkan LP Nomor: LP/95/V/2016/Res Sambas tanggal 23 Mei 2016 tentang tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, tersangka dijerat pasal 91 subsider pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Kemudian pasal 62 subsider pasal 8 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Saat ini kita masih melakukan pemriksaan terhadap saksi, berkordinasi dengan saksi ahli, guna melengkapi Mindik,” papar Eko. (edo)