Gertak Menteri Susi Tak Ditakuti

16 Kapal Vietnam Jarah Hasil Laut Indonesia

BERSANDAR. Kapal nelayan asal negara Vietnam yang ditangkap Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Mabes Polri bersandar di Dermaga Dit Polair Polda Kalbar, Kamis (3/3). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Laut Indonesia memang menjadi surganya perampok. Garangnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan para aparatur hukum tak bikin jera para nelayan asing. Bahkan puluhan kapal ditenggelamkan, juga tak bikin kapok.

Dua kapal nelayan Vietnam ditangkap Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Mabes Polri ketika menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia, Selasa (1/3) sekitar pukul 18.00. untuk mengelabui petugas, dua kapal asing tersebut menggunakan bendera Indonesia. Bahkan nama kapalnya pun juga menggunakan bahasa Indonesia, yakni Kapal Motor (KM) Sinar-288/BV3240TS. Kapal tersebut dinakhodai Ahung Van An serta membawa sembilan Anak Buah Kapal (ABK). Sedangkan KM Sinar-533/BV99253TS dinahkodai Tran Tien Dat yang membawa 16 ABK.

Wakil Direktur Dit Polair Polda Kalbar, AKBP Widihandoko mengungkapkan, kedua kapal Vietnam itu ditangkap Kapal Pinguin 5011 milik Dit Polair Mabes Polri. Penangkapan dilakukan di titik koordinat 02.34’420 U-109.14’916″ T di sekitar Pulau Sumpadi, dipimpin langsung komandan AKP Rinto Haifan Simbolon.

Penangkapan kapal nelayan asing ini berdasarkan informasi nelayan setempat, melapor kepada pos polisi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Senin kemarin. “Berdasarkan informasi tersebut, kita saling koordinasi. Kemudian Kapal Pinguin 5011 yang di BKO kan di Polda Kalbar bergegas menuju lokasi tersebut melakukan penangkapan,” kata Widihandoko, Kamis (3/3) siang, di Mako Dit Polair Polda Kalbar.

Tak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Namun tingginya ombak mencapai tiga hingga empat meter, membuat kesulitan petugas memproses penangkapan tersebut. Kedua kapal beserta seluruh ABK dibawa menuju Markas Komando (Mako) Dit Polair Polda Kalbar. Setiba di Mako, Kamis (3/3) pagi, para nakhoda berserta ABK didata dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Mereka (nakhoda dan ABK) sedang didata. Mereka juga harus diperiksa kesehatannya, untuk mencegah penularan penyakit. Ini sesuai peraturan kita,” tegas Widihandoko.

Para nelayan Vietnam itu melanggar pasal 85, 93 dab 97 Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 2014 tentang Perikanan.

Nakhoda KM Sinar 533, Tran Tien Dat mengaku dia dan ABK-nya berasal dari wilayah Pungtau, Vietnam. Saat memasuki perairan Indonesia, kapal yang berangkat dari Pungtau berjumlah 16 kapal ikan. Artinya masih ada 14 kapal yang belum jelas keberadaannya.

“Kami ada 16 kapal. Semua dari Pungtau semua,” kata Tran yang fasih menggunakan bahasa Melayu Malaysia.

Tran mengaku sudah sembilan tahun menjadi nelayan. Namun baru kali ini dipercaya menjadi nahkoda. Sasaran mereka perairan Indonesia. Ayah satu anak ini pun mengaku mendapatkan bendera Indonesia dari WNI yang tinggal di daerah mereka. “Kata toke (bos), kalau pakai kapal ini bisa masuk ke perairan Indon (Indonesia),” ujar Tran.

Laporan: Ocsya Ade CP, Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono