eQuator – Ketapang-RK. Peraturan Perundang-Undangan Perizinan kembali disosialisasikan Kantor pelayanan Terpadu kabupaten Ketapang belum lama ini (17/11) di Kecamatan Sandai dan Kecamatan Simpang Hulu.
Diharapkan pemangku kepentingan di kecamatan memahami upaya Kantor Pelayanan Terpadu Ketapang memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan dan akuntabel. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di dua kecamatan ini masing-masing dibuka
Camat setempat.
Sebelum sosialisasi dimulai, Rio Marisa S.STP Kasi Perizinan dan Non Perizinan memberikan pengantar dari kegiatan sosialisasi. Menurutnya pihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Ketapang akan terus memperbaiki proses pelayanan yang ada dan menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada. Dalam mendukung pelayanan, khususnya terkait informasi pelayanan perizinan dan pengaduan akan perizinan, Kantor Pelayanan Terpadu juga sudah mempunyai website. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi perizinan, serta menyampaikan pengaduan.
“Website dapat mengakses Pengaduan secara online, memuat informasi Persyaratan dan Formulir Pendaftaran sehingga untuk mengetahui Persyaratan tidak perlu lagi datang di Kantor serta kedepannya,” kata Rio Marisa.
Website akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara bertahap, misalnya akan menampilkan seluruh izin yang telah terbit. Ia mencontohkan saat ini IMB yang telah terbit sudah dapat dilketahui hanya dengan cek di website. “Akan kita kembangkan sampai pada pelayanan secara online,” imbuhnya.
Selain pengantar sosialisasi, materi sosialisasi juga disampaikan masing-masing tim teknis diantaranya, materi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disampaikan Mawardi izin Gangguan (HO) disampaikan Rully D. Sudirjo, izin bidang Kesehatan disampaikan oleh ibu Martha
Magda Lena Sinaga, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) disampaikan Dodi Wibowo, dan Pelayanan Pengaduan oleh Joko Agus Susilo.
Sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 40 orang peserta pada tiap kecamatan yang terdiri dari Pedagang, Pengusaha dan Kepala Desa. Sosialisasi terlaksana dengan baik dan mendapatkan sambutan yang baik pula dari peserta sosialisasi karena telah memberikan informasi yang
sangat diperlukan bagi bagi masyarakat yang memiliki usaha.
Selain itu, dari proses sosialisasi, tampak peserta mendukung untuk terus dilakukan penyegaran dan pemahaman akan proses perizinan yag ada di Ketapang. Apalagi, dari sosialisasi ini juga dilakukan tanya jawab, sehingga dapat menekankan pemahaman akan proses izin yang ada di daerah ini. (Jay-Humas)