
eQuator.co.id – Pontianak-RK. HN terpaksa berurusan dengan polisi. Perempuan 40 tahun ini ditangkap karena menggelapkan sepeda motor. Parahnya, sepeda motor yang digelapkan adalah milik mertuanya, Nilawati Bujang. Kini warga Jalan Imam Bonjol, Gang Ramadhan, Pontianak Selatan itu masih ditahan di Polresta Pontianak.
“Tersangka penggelapan sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/4).
Selain HN, petugas juga mengamanakan Sudarto. Sekuriti yang tinggal di Jalan H Rais A Rahman, Pontianak Barat itu ditangkap sebagai penadah hasil kejahatan. Kini, lelaki 44 tahun tersebut masih ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun penjara.
Husni menerangkan, penggelapan ini berawal ketika HN meminjam sepeda motor Honda Beat milik mertuanya, di rumah Jaleha (anaknya), Jalan Puskesmas, Pal 3, Gang Usman Gani, Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (13/4) sekira pukul 14.00 Wib. Karena tak kunjung dikembalikan dan mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, korban yang berusia 58 tahun itu membuat laporan di Polresta Pontianak, pada Sabtu, 21 April 2018.
“Setelah menerima laporan, anggota Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Senin (23 April) malam diketahui sepeda motor korban berada di rumah Sudarto di Gang Sekawan,” jelas Husni.
Saat itu juga petugas bergerak menuju rumah Sudarto. Sesampainya di sana, petugas langsung mengamankan sepeda motor tersebut. Kepada petugas, Sudarto mengaku bahwa sepeda motor bernomor KB 3420 QF itu didapat dari HN.
“Selanjutnya anggota Jatanras mendapat informasi bahwa HNsedang berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Mendawai 4. Anggota langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan penggerbekan. Anggota berhasil mengamankan HN,” ujar Husni.
Kedua tersangka beserta barang bukti kala itu langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka sudah ditahan,” pungkas Husni (oxa)