Gegara Uang Kontrakan, Siti Dianiaya Suaminya

ilustrasi. net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Siti Nuraini tak bisa lagi bersabar menghadapi sikap temperamen Sy Juliansyah  (35) yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Perempuan 27 tahun ini melaporkan sang suami ke pihak berwajib usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Minggu (16/6) sekira pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah mertuanya di Jalan Pangeran Arani, Kecamatan Pontianak Timur. Korban kala itu hendak mencari suaminya.

“Tujuan korban menemui suaminya untuk meminta uang kontrakan rumah yang harus dibayarkan,” kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar saat dikonfirmasi, Selasa (18/6) malam.

Saat hal itu disampaikan, ternyata membuat pelaku menjadi emosi. Pelaku lalu memarahi istrinya hingga terjadi adu mulut dan pertengkaran di antara mereka.

Tak hanya bertengkar saja, menurut keterangan korban, suaminya juga mendorong korban hingga terjatuh.

“Selain itu pelaku juga memukul  kepala korban dengan tangan kosong hingga mengakibatkan korban pusing,” ungkap Suhar.

Atas kejadian itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendatangi Mapolsek Pontianak Timur untuk melaporkan penganiayaan tersebut.

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya Senin (17/6) sekira pukul 23.00 WIB anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orangtuanya.

“Mendapati informasi keberadaan pelaku, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung mendatangi rumah orangtua pelaku dan mengamankannya untuk dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Suhar.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Suhar, penganiayaan itu diduga kuat karena pelaku emosi dengan istrinya saat dimintai uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur ini telah mendekam dalam jeruji besi.

“Dia terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” tegasnya. (and)