Gadis 17 Tahun Pesta Sabu

Digerebek, Pengedar dan Pemakai Tegamam

DIGIRING. Sambil ‘Celok Kocek’, tersangka AN digiring ke ruang tahanan Sat Narkoba Polresta Pontianak, Rabu (8/3) sore. OCSYA ADE CP

eQuator.co.idPontianak-RK. Sedang asyik isap sabu, gadis 17 tahun berinisial CT diringkus jajaran Sat Reserse Narkoba Polresta Pontianak di rumah milik AN di Jalan Pelabuhan Rakyat, Pontianak Barat, Selasa (7/3) pukul 14.30.

Pria berinisial AN ini merupakan pengedar narkoba. Polisi menggerebek rumahnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Ulah AN uni meresahkan warga. Setelah diselidiki, ternyata rumah AN dijadikan lokasi pesta narkoba. Tak hanya CT dan AN, polisi juga membekuk pecandu berinisial EC. Ketiganya tegamam saat disergap petugas.

Polisi juga menggeledah dua kamar. Di kamar pertama, ditemukan barang bukti dua paket sabu siap pakai, timbangan elektrik, handpone dan sepucuk senjata api (senpi) rakitan.

Sedangkan di kamar kedua rumah AN, ditemukan empat paket kecil sabu, timbangan elektrik, bong dan satu kantong plastik klip. Penggerebekan yang dilakukan Reserse Narkoba Polresta Pontianak itu disaksikan warga setempat serta Ketua RT. AN, CT dan EC langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak, kemudian dites urin. “Semuanya positif narkoba, mereka mengonsumsi,” jelas Kombes Pol Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak di kantornya, Rabu (8/3).

Usai tes urin, mereka bertiga diperiksa penyidik. Bukti yang sudah ditangan polisi, enam paket sabu, teridri dari dua paket besar dan empat paket kecil. “Kami belum memastikan beratnya barang haram itu. Diperkirakan sekitar tiga gram,” ujar Kombes Pol Iwan.

Berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan, Kapolresta menegaskan, jajarannya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam. “Memang tidak ada amunisi yang kita temukan. Namun kita akan selidiki senjata rakitan itu. Jika terbukti bersalah, akan kita arahkan pada Undang-Undang Darurat,” tegasnya.

Pastinya, AN, CT dan EC dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tidak Pidana Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita sedang melakukan pendalaman kasus. Kita selidiki dari mana sabu itu didapat,” ujar Kombes Pol Iwan.

Sayangnya, AN yang dihadirkan kepolisian di hadapan wartawan tak dapat diwawancarai. Usai Kapolresta Pontianak memberikan keterangan pers, tersangka langsung digiring kembali ke tahanan Sat Narkoba. (zrn)