eQuator.co.id – BALIKPAPAN-RK. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Play Store, masih banyak financial technology (fintech) yang melakukan operasi tanpa izin.
Meskipun sudah banyak fintech yang ditutup, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Play Store.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin,” ujarnya, kemarin.
Apabila ingin meminjam dana secara online, masyarakat harus melihat daftar aplikasi fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.
Saat ini peminjaman uang berbasis online kian diminati masyarakat karena kemudahannya.
Di Kaltim tercatat penyaluran pinjaman dari pendanaan online hingga Maret 2019 sudah mencapai Rp 323 miliar.
Jumlah peminjam mencapai 77.054 akun. Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan pengujung 2018 yang baru mencapai 46.977 entitas peminjam.
“Fintech lending memberikan manfaat finansial untuk masyarakat. Namun, manfaat itu tentunya disertai risiko. Sama seperti kegiatan finansial lainnya. Semua harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar terhindar dari risiko-risiko yang ada,” katanya.
Dwi menjelaskan, ada beberapa ciri fintech lending ilegal. Pertama, kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.
Selain itu, syarat dan proses peminjamannya sangat mudah. Pengelola fintech hanya menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam
Selanjutnya, tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasikan setiap hari tanpa batas.
Terakhir, melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah tersalin.
“Pinjam ke perusahaan P2P lending yang terdaftar resmi di OJK agar lebih aman dan terawasi dengan baik. Kalau ragu tinggal telepon 157,” pungkasnya. (Jawa Pos/JPG)