-ads-
Home Bisnis Era Digital, Multifinance Bisa Biayai Startup Hingga Masuk E-commerce

Era Digital, Multifinance Bisa Biayai Startup Hingga Masuk E-commerce

ilustrasi : internet

eQuator.co.id – Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, perusahaan multifinance di era digital harus terus berinovasi. Tidak hanya menunjang konsumsi masyarakat untuk membeli produk. Semisal, rumah, mobil, motor dan sebagainya.

“Multifinance kalau dulu menunjang konsumsi masyarakat. Sekarang bisa masuk ke investasi. Misalnya membiayai start up,” ujar Bambang,

saat menjadi keynote speaker di acara Indonesia Multifinance Company of The Year 2019 yang digelar warta ekonomi di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

-ads-

Selain itu kata dia, peluang multifinance dalam ekonomi digital juga sangat terbuka lebar. Pasalnya, market place e-commerce saat ini juga memasarkan mobil dan motor.

“Di market place mobil dijual online. Harusnya pembiayaan juga bisa online,” jelas Bambang.

Dia menambahkan, saat ini yang berkembang adalah startup. Orang Indonesia banyak yang memilih berbisnis di startup. Itu juga merupakan investasi. “Nah multifinance juga bisa masuk membiayai startup,” pungkas Bambang.

Sementara itu, berdasarkan data laporan kinerja perusahaan multifinance yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan hingga Juni 2019 mencapai Rp 463,38 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 4,47 persen dari Juni 2018 yang mencapai Rp 443,54 triliun.

Dari total angka tersebut sebanyak 22 persen disalurkan untuk kendaraan bermotor roda dua dan 41,6 persen untuk kendaraan roda empat. Sisanya disalurkan untuk barang konsumsi lainnya, barang produktif, barang infrastruktur, jasa serta piutang usaha.

Sedangkan total aset perusahaan pembiayaan di Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 2,77 persen pada Juni 2019 (yoy). Total aset pada Juni 2018 tercatat Rp 499,3 triliun, sedangkan untuk Juni 2019 tercatat sebesar Rp 513, 2 triliun.

Dalam menjalankan roda bisnisnya, perusahaan pembiayaan sangat bergantung dari sumber pendanaan, baik dari bank, investor dalam negeri maupun luar negeri. Kesehatan kinerja keuangan perusahaan pembiayaan menjadi syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sumber pendanaan dari pihak eksternal.

OJK sebagai regulator institusi keuangan di Indonesia telah menetapkan batas minimum kondisi finansial sebuah perusahaan pembiayaan untuk dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang sehat secara finansial.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018  Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 yang memiliki tujuan untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Sementara itu, CEO & Chief Editor Warta Ekonomi Muhamad Ihsan mengatakan, acara Penghargaan Indonesia Multifinance Company of the Year 2019 ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada perusahaan pembiayaan di Indonesia. Yang secara tidak langsung meningkatkan konsumsi masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemberian penghargaan ini dimaksudkan untuk mengapresiasi kinerja perusahaan pembiayaan yang berhasil membukukan keuangan yang positif selama tahun 2018.

“Memberikan penghargaan kepada perusahaan pembiayaan yang telah menjadi pilihan favorit berdasarkan penilaian konsumen dan memberikan inspirasi kepada perusahaan pembiayaan lainnya untuk terus melakukan usaha terbaik dalam kegiatan bisnisnya sehingga mampu memberikan pengalaman terbaik kepada konsumen,” pungkasnya. (Indopos)

 

Exit mobile version