eQuator – Tarakan-RK. Seorang gadis, sebut saja Bulan kabur dari rumahnya selama empat hari. Tindakan nekat itu dilakukan gadis 16 tahun tersebut, karena terbuai bujuk rayu kekasihnya berinisial WAR. Saat kabur itu, terjadilah “hubungan terlarang”, lebih dari sekali.
Kejadian tersebut baru diketahui ayah Bulan, MS, 47, warga Jalan P Aji Iskandar RT 13, Kelurahan Juwata Laut, Tarakan, Sabtu (23/1).
Menurut MS, orangtua Bulan, pada Jumat (15/1) sekira Pukul 21.00, dirinya berteriak memanggil Bulan. Namun, Bulan pun tidak kunjung muncul. Lantas MS kemudian memeriksa kamar putrinya dan melihat anak gadisnya tersebut sudah tidak ada di kamar.
“Saya cari di kamar tidak ada, dicari lagi di depan rumah juga tidak terlihat. Hingga akhirnya saya telepon, namun Bulan menjawab lagi jalan bersama WAR,” ujarnya.
Saat ditunggu hingga larut malam, Bulan tak kunjung pulang. “Saya sudah cari kesana kemari hingga meminta bantuan keluarga,” terang MS.
Bulan akhirnya ditemukan, Selasa (19/1) di wilayah Kelurahan Juwata Laut, saat sedang bersantai dengan WAR.
“Sabtu (23/1) kemarin saat kami desak lagi, baru Bulan mau mengaku, jika selama menghilang dirinya tinggal bersama WAR dan sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri yang dilakukan lebih dari satu kali,” terangnya.
Mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan sang pacar, MS pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Terpisah Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto, membenarkan kasus pencabulan tersebut. Pihak kepolisian selanjutnya menjemput WAR di rumahnya, di Kelurahan Juwata Laut.
“Dari hasil pemeriksaan, WAR sudah mengaku telah berhubungan badan dengan Bulan. Hasil visum terhadap Bulan juga menujukkan benar Bulan telah dicabuli,” terang Hadi.
Saat ini, WAR sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelakunya sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Atas kejadian tersebut WAR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-Undang 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (jpnn)