Edarkan Narkotika Tiga Polisi Bolmong Diciduk

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – POSKO,MANADO— Nama institusi Kepolisian kembali tercoreng akibat ulah oknum-oknum Polisi Nakal. Buktinya, tiga oknum anggota Polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yaitu Aiptu AR, Bripka YU, dan Bripka JT, serta seorang warga masyarakat beriniaial AK alias Ayong, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulaewesi Utara (Sulut), karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Wilayah Kota Kotamobagu.

Dirresnarkoba Polda Sulut Edy Djubaedi SIK, kepada sejumlah media mengatakan, sebenarnya yang diamankan lima orang, tapi yang baru dijadikan tersangka empat orang.

“Mereka ditangkap Rabu (16/3) sekitar pukul 14.00 WITA, di kantor salah satu jasa pengiriman barang di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Mereka ada lima orang, tapi satu belum ditetapkan tersangka, karena masih dalam pengembangan,” jelas Djubaedi, kepada sejumlah media saat press conference, Jumat (18/3) kemarin.

Lanjut Djubaedi, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman barang Narkotika jenis sabu dari Bali, dengan menggunakan jasa pengiriman kilat.

Saat kembali ke Kotamobagu, Ayong memberikan resi pengiriman kepada Bripka YU, yang diketahui adalah anggota Narkoba di Polres Bolmong.

Pengiriman tersebut tercium Direktorat Narkoba. Saat mengecek ke tempat jasa pengiriman Kilat, ternyata benar, paket dari bali telah tiba.

“Dilakukan pengecekan ke tempat pengiriman, ternyata barang tersebut sudah tiba. Tapi, tidak tahu siapa pemiliknya. Tak mau menyerah, tim menggunakan teknik khusus dengan cara membuntuti kurir hingga ke Kotamobagu,” jelas Djubaedi.

Setelah menunggu beberapa waktu, barang haram tersebut ternyata diambil oleh Aiptu AR. Penangkapan langsung dilakukan.

Setelah diinterogasi, Aiptu AR menyebut dua nama lain yang menurutnya terlibat dalam pengiriman sabu, yaitu Bripka YU dan Bripka JT. Aiptu AR lalu menghubungi dua rekannya tersebut untuk datang ke kantor jasa pengiriman. Setelah keduanya datang, tim pun langsung menyergapnya.

Keempat pelaku beserta sabu seberat sekitar 8 gram, alat penghisap, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan di Mapolda Sulut.

Dijelaskan Dirresnarkoba, dari hasil pemeriksaan, Aiptu AR, Bripka YU dan AK telah terbukti terlibat dalam kasus ini. Sedangkan JT masih diperiksa secara intensif guna pengembangan kasus.

Atas kejadian ini, Dirresnarkoba merasa prihatin namun proses hukum harus tetap berjalan. “Semua sama di mata hukum. Siapapun yang bersalah harus menanggung akibatnya, sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

“Kasus ini juga akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) karena ada anggota Polisi yang terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi Polri,” lanjut Dirresnarkoba.

Ditanya pasal yang dikenakan untuk para tersangka, Dirresnarkoba menjelaskan, “Tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Imbuh Dirresnarkoba. (*)