Dugaan Penipuan Rp3,8 Miliar Pejabat KKR Resmi Dilaporkan

Jeanny Julie Komisaris PT MBM menunjukkan MoU dan bukti pengiriman uang ke Iswahyudin di Ditreskrimum Polda Kalbar, kemarin. Syamsul Arifin

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan Rp3,8 miliar pembelian sekitar 8000 hektar lahan yang diduga dilakukan Iswahyudin SE MM, Kabag Ekonomi dan Pembangunan‎ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR), kemarin tiga orang investor kembali mendatangi Polda Kalbar.

Mereka memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Juga, resmi melaporkan IY. Wadir Reskrimum Polda Kalbar AKBP Supriadi membenarkan hal tersebut. “Setelah pertemuan dengan investor dari PT Mitra Benua Mineral (MBM), mereka langsung buat laporan polisi. Kalau kemarin dulu masih delik pengaduan,” tutur Supriadi, Senin (11/4) sore.

Ia menambahkan pihaknya akan mempelajari laporan polisi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Juga memanggil terlapor.

Usai membuat laporan, Komisaris PT MBM Jeanny Julie menuturkan,  sebenarnya dalam kasus ini pihaknya dirugikan Rp5 miliar. Namun, karena ia hanya memegang bukti transfer ke rekening langsung IY senilai Rp 3,8 miliar. Peruntukkannya mengurus perijinan dan uang ganti rugi untuk masyarakat. Saat itu, IY berperan mewakili PT KAUM yang menjual lahan 8000 Hektar di Tebang Kacang.

“Kehadiran kita di sini berawal niat baik, kita berencana melakukan investasi di Kubu Raya‎, namun semenjak 2012 hingga sekarang kita tidak dapat konfirmasi apa-apa dari IY,” paparnya.

Imbuh Julie, “Malah kita pernah berkoordinasi dengan Bapak Bupati Kubu Raya, Pak Rusman Ali. Eh IY malah telpon saya dan mengancam saya. Jujur, kita sebelum laporan polisi ini sudah koordinasi dengan pihak pemerintah baik itu ke Pak Gubernur Kalbar Cornelis dan juga ke Pak Rusman Ali”.

Ia menambahkan, pihaknya mendapat kabar mengejutkan kalau di tahun 2012 itu ternyata Pemkab Kubu Raya telah meniadakan perijinan perkebunan. IY justru ‎ menjualnya kepada perusahaan.

“Kita juga baru tahu kalau di Tebang Kacang itu ternyata tempat tinggal warga eks pengungsi kerusuhan 99 ‎,” terang Julie yang didampingi Johan Sutadi Tandanu selaku Direktur utama dan Ary Gariana Gania.

Dia mempercayakan proses hukum kepada Polda Kalbar. “Niat kami baik untuk berinvestasi dan membangun Kubu Raya. Saya juga WNI, jujur dengan kejadian ini membuat kami para investor merasa tidak nyaman. Kami mohon maaf kepada Pemkab Kubu Raya atas tindak lanjut kami sekarang ini,” ucapnya.

Dikonfirmasi, Bupati Rusman Ali mengatakan kurang paham mengenai kasusnya. Media massa diarahkan untuk bertanya langsung kepada Kabag Ekonomi Setda Kubu Raya, IY.

“Waktu saya nanya, IY tetap menyerahkan dengan pihak kepolisian, karena dia mengaku tidak salah. Kejadian ini sudah lama sekali, katanya tahun 2012. Makanya lebih jelasnya tanya langsung dengan IY, die sekarang masuk,” ungkap Rusman usai Sidak SKPD, Senin (11/4) siang.

Disinggung sering tidak masuknya IY, Rusman membantah. “Kalau die jarang masuk, tak mungkin saya kenal. Justru itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menempatkan IY. Tapi atas laporan itu, tetap kami tegur,” tukasnya.

Imbuh Rusman Ali, “Ini tetap tanggung jawab saya, makanya saya tak mau berkomentar terlalu jauh. Lebih baik langsung tanya pada yang bersangkutan. Jika memang ini benar, saya tidak akan segan-segan memberikan teguran dan sanksi tegas”.

Hanya saja, Kepala BKD Kubu Raya Kusyadi membenarkan bahwa IY yang baru diangkat sebagai Kabag Ekonomi sudah lama tidak masuk kantor. Namun hal itu diduganya karena kesalahan sistem.

“Itu dulu, sebelum saya di BKD, karena sistem yang tak berjalan. Seperti lama tak masuk kantor, tapi atasan tidak menindaknya. Berarti ada unsur pembiaran,” bebernya.

Kusyadi menambahkan, setiap orang bekerja punya fasilitas. “Kalau udah disiapkan tak datang, harus mengikuti aturan PP nomor 53. Tapi kalau die datang tak disiapkan kursi, absennya tidak ada, itu karena kesalahan sistem. Mengangkat Iy, banyak pertimbangan yang dilakukan,” tutupnya.

 

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Mohamad iQbaL