eQuator.co.id – Sintang-RK. Kasus-kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) bisa jadi buram dan mati suri bila aparat hukum terkesan tertutup. Contohnya pengadaan Alkes RSUD Ade M. Djoen Sintang.
“Saya belum tahu perekembangan, silahkan langsung ke Kasat Reskrim saja,” kata Kapolres Sintang, AKBP Mahyudi Nazriansyah dikonfirmasi Rakyat Kalbar, Jumat (29/4) sore, di halaman Mapolres Sintang.
Namun Kapolres memastikan dugaan mark up pengadaan Alkes Sintang tahun anggaran 2014, tetap berjalan. “Penanganannya tetap lanjut, karena dalam proses penyelidikan perlu sejumlah alat bukti, dan itu tidaklah gampang, “ ungkap Mahyudi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Syamsul Bakrie, melalui pesan sigkat BBM, senada berdalih masih kekurangan alat bukti untuk meningkatkan kasus menjadi penyidikan. “Alat bukti belum cukup, karena masih penyelidikan jadi belum bisa kami sampaikan,” kelitnya, Kamis (28/4).
Padahal, Syamsul mengaku berhasil melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. “Banyak saksi yang sudah kita periksa. Yang pastinya sudah lebih dari 10 saksi,” ujarnya.
Ditanya perihal Ombudsman Kalbar mengirim surat resmi ke Polres Sintang yang mempertanyakan penanganan kasus pengadaan Alkes Sintang Tahun 2014, Syamsul mengelak. Ombudsman Kalbar menyurati Polres Sintang bukan terkait penanganan Alkes, tapi penanganan tindak pidana umum.
Namun, informasi yang dihimpun Rakyat Kalbar, pada 14 Desember 2015, Polres Sintang menjawab surat resmi dari Ombudsman terkait kasus korupsi Alkes Sintang tersebut. Bahkan, dalam surat balasan yang dikirim Polres Sintang kepada Ombudsman Kalbar dengan jelas terlulis bahwa dengan ini kami menyikapi surat Kepala Ombudsman Kalbar kepada Kepolisian Resort Sintang dengan nomor 152/KLA/0198.2015/Ptk-05/XXI/2015 Tanggal 1 Desember 2015. Isi surat balasan yang dikirim oleh Polres Sintang pun mengajukan permintaan klarifikasi I mengenai tindak lanjut penanganan “Laporan Masyarakat” terkait tindak pidana korupsi Alkes dan kedokteran di RSUD Ade M. Djoen Sintang Tahun Anggaran 2014.
Surat balasan itu juga menyatakan tidak ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan Alkes dan Kedokteran di RSUD Ad M. Djoen Sintang. Adapun laporan atau informasi sebagaimana Nomor, R/01/LI/II/2015/Reskrim bukanlah laporan dari masyarakat secara langsung ke Polres Sintang, melainkan laporan informasi yang disampaikan oleh Penyidik (POLRI) kepada Kapolres Sintang dan dituangkan dalam laporan informasi.
Dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Kalbar Agus, Kamis (28/4) via telpon selulernya mengaku Polres Sintang tidak menangani bahkan mempertanyakan dugaan tindak pidana korupsi Alkes Sintang kepada pihak Polres Sintang. “Kita tidak ada menangani Alkes Sintang. Bahkan kita tidak ada terima laporan atau pegaduan terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi Alkes Sintang anggaran 2014 yang sedang didalami kepolisian Sintang,” ungkap Agus.
Seperti diberitakan, Februari 2015 kasus dugaan mark up pengadaan Alkes dan Kedokteran di Kabupaten Sintang dilaporkan ke Mapolres Sintang. November 2014, PT Indo Citra Nusa memenangkan proyek dana APBN perubahan (TP) tahun 2014 di Kabupaten Sintang, dengan kegiatan pengadaan alat kesehatan dan kedokteran di RSUD Ade M Djoen. Total anggaran sesuai daftar kuantitas dan harga atau Rencana Anggaran Belanjaa (RAB) yang disediakan oleh PT Indo Citra Nusa untuk 26 jenis alat kesehatan yang akan dibelanjakan sebesai Rp. 16.490,595. Dari 26 alat kesehatan tersebut, diduga ada 12 Alkes yang tidak sesuai dengan spesifikasi, salah satunya pengadaan Surgical Light yang tidak sesuai dengan E-Katalog.
Kemudian ditemukan dugaan yang mngejutkan, diantaranya potensi kerugian negara akibat mark up 26 item Alkes di RSUD Ade M Djoen Sintang. Nilai belanja paling besar adalah Surgical Light (alat-alat bedah) yang menelan biaya 1.896.540.000,-. Sementara dugaan markup paling kecil adalah Matrass Dacubitus, senilai Rp. 42.460.000,-.
Dugaan mark up juga mencakup pengadaan 10 item lainnya, yakni Dental Unit dan Accesories, Bed Side Monitor (Monitor Pasien), Central Monitor, Defribilator, UV Room Strilizer, Ventilator,Intensive CareInfanticubator (tabung Inkubasi Bayi), syringe pump dan phototheraphy. Total dugaan markup itu diduga sekitar Rp4 M dari 12 item Alkes dan kedokteran yang diperuntukan untuk RSUD Ade M Djoen Sintang Anggaran 2014 lalu.
Laporan: Ahmad Munandar
Editor: Mohamad iQbaL