-ads-
Home Rakyat Kalbar Dugaan ASN Nikah Siri, Disdikbud Belum Dapat Laporan Tertulis

Dugaan ASN Nikah Siri, Disdikbud Belum Dapat Laporan Tertulis

Sekretaris Disdikbud Sintang, Yustinus

eQuator.co.id – SINTANG – Adanya dugaan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sintang yang melakukan nikah siri, mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Dikatakan Sekretaris Disdikbud Sintang, Yustinus, bahwa nikah siri di dalam aturan sebagai ASN tidak dibolehkan. Hanya saja sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan tertulis terkait hal itu.

“Kami memang belum dapat laporan secara tertulis, tapi secara lisan sudah. Kemarin saya sudah instruksikan ke bidang PTK untuk crosscheck langsung kebenarannya,” ujarnya, Minggu (3/2).

-ads-

Ia mengatakan, kalau memang sudah mendapat laporan tertulis dari pihak guru atau sekolah terkait hal itu. Pihaknya akan langsung melakukan proses. Dimana guru yang bersangkutan akan diberikan sangsi.

“Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang lah yang nanti akan memberikan sangsi oknum yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus mengatakan, belum bisa memastikan sangsi apa yang akan diberikan, karena harus mendapatkan dulu keterangan dari oknum yang bersangkutan.

“Kita tidak bisa sembarangan memberikan sangsi. Kita harus dapat keterangan dulu dari yang bersangkutan. Setelah itu baru kita bisa mengambil keputusan,” pungkasnya. (pul)

Exit mobile version