Dua Penjual Sabu Dibekuk

JUAL SABU. Tersangka HR alias NV dan WR beserta barang bukti Narkoba jenis sabu disita Polres Singkawang, Sabtu (16/1). SUHENDRA

Singkawang-RK. Satuan Narkoba Polres Singkawang meringkus dua tersangka Narkoba, masing-masing HR alias NV, 30, dan WR, 30). Keduanya diduga menjual dan menggunakan Narkoba jenis sabu.

“Kedua tersangka ini ditangkap pada Kamis (7/1) lalu, sekira pukul 10.00, di Jalan Rawasari, Rt 01 Rw 01, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah,” ujar Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Charles Sitorus di ruang kerjanya, Sabtu (16/1).

Kedua tersangka ini ditangkap di kediaman HR alias NV. Saat itu keduanya berada di ruang tamu, dan WR sedang di depan pintu. “Diduga keduanya habis menggunakan sabu di kamar NV,” jelasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba. Dari tersangka HR alias NV, barang bukti yang disita berupa satu bungkus besar dalam kemasan kantung plastik klip, diduga sabu dengan berat bersih 4,9 gram. Kemudian satu bungkus sedang dalam kemasan kantong plastik klip diduga sabu dengan berat bersih 1,88 gram. Lima paketan sabu dengan harga perpaket Rp600 ribu dalam kemasan kantong plastik klip dengan berat bersih 2,45 gram. Satu paket kecil dalam kantong plastik klip diduga sabu dengan berat bersih 0,07 gram, Ponsel Blackberry warna hitam dan alat isap atau bong.

“Total barang bukti dari tersangka HR alias NV sebanyak 8,54 gram. Dia ini selain pengguna juga ikut menjual,” tegas AKP Charles.

Sementara dari tangan tersangka WR, polisi menyita barang bukti berupa setengah gram diduga sabu di dalam kemasan kantung plastik klip sebesar 0,45 gram. Kemudian Ponsel merek Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka HR alias NV dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kita kenakan pasal 114 ayat 2, karena tersangka memiliki lebih dari 5 gram,” tegasnya.

Berbeda dengan WR, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Karena dia menguasai dan memiliki, maka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. Berdasarkan tes urine, keduanya positif mengandung methampetamine.

Dalam kesempatan itu, tersangka HR alias NV mengaku kenal dengan barang haram itu sejak tahun 2013. Kalau menjual baru, tahun 2015, yang dijual pun, hanya kecil-kecilan. “Cukup-cukup untuk makai saja bang,” kilah HR.

Dia mengaku, barang haram itu dibelinya dari seseorang di Pontianak. “Beli 10 gram seharga Rp 8 juta, belum sempat jual, sudah ditangkap,” katanya.

Sementara tersangka WR, mengaku pernah terjerat hukum dengan kasus serupa. “Dulu pernah masuk tahun 2010 dan divonis selama 4 tahun 3 bulan,” ujarnya. (hen)