
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pengusaha kelas kakap di Kalbar berinsial SB diduga melakukan balik batas tanah hasil kejahatan yang dibelinya dari pelaku berinisial Am dan As. Proses hukum yang dilakukan polisi, SB diperiksa sebagai saksi.
Informasi dihimpun Rakyat Kalbar dari kasus jual beli tanah yang masuk ke ranah pidana ini berawal dari HB menjual tanahnya kepada SB. Posisi tanah di Jalan Parit H Muksin, Sungai Raya, Kubu Raya. Ketika melakukan balik batas, Am dan As menjadi perantara si penjual (HB).
Namun tanah yang ditunjuk oleh Am dan As kepada SB saat balik batas, bukan lah tanah milik HB, melainkan milik orang lain. “SB membayar tanah ini kepada HB sebesar Rp18 miliar, namun bukan tanah milik HB, melainkan tanah orang lain yang ditunjuk Am dan As. Saat balik batas terjadi masalah dan akhirnya sampai ke kepolisian,” jelas narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada Rakyat Kalbar, belum lama ini.
“Kasus ini sudah diproses di Mapolda Kalbar, bahkan saat ini sudah memasuki masa persidangan,” sambungnya.
HB yang menjual tanah kepada SB juga merupakan pengusaha besar, pemilik salah satu dealer mobil di Jalan Gajahmada, Pontianak Selatan. HB juga sudah diperiksa di Mapolda Kalbar, juga berstatus saksi. “Kedua pengusaha ini sama-sama berstatus saksi dalam kasus jual beli tanah milik orang lain,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan Am dan As sebagai tersangka. “Cuma dua tersangka saja, yang lain tidak ada. Pengusaha dealer selaku penjual dan seorang pengusaha besar (SB) hanya sebagai saksi saja. Saat ini kasusnya masih dalam proses persidangan,” katanya.
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulystianto melalui Kabid Humas AKBP Arianto membenarkan telah menangani kasus jual beli tanah yang melibatkan dua pengusaha kelas kakap. Namun yang menjadi tersangka hanya atas nama TF alias Am saja, As tak disebutkan sebagai tersangka.
“Tersangka yakni atas nama TF alias Am,” jelas AKBP Arianto kepada Rakyat Kalbar, Minggu (21/2).
Menurut Kabid Humas yang dikonfirmasi melalui WhatApp (WA) mengatakan kasus ini sudah tahap dua sejak Januari 2016 lalu.
“Tersangka Am dijerat pasal 263 yo 55 KUHP. Am menyuruh rekannya As memalsukan tandatangan atas nama Robin pada permohonan balik batas dan berita acara balik batas di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kubu Raya,” tegasnya.
Sangat disayangkan, AKBP Arianto tak mau lagi membalas WA Rakyat Kalbar ketika ditanya lebih jauh tentang jual beli tanah yang dilakukan HB dan SB. Termasuk HB menerima uang pembelian dari SB sebesar Rp18 miliar, ternyata tanah yang dibeli merupakan milik orang lain.
Sidang perkara balik batas jual beli tanah antara SB dan HB ini dijadwalkan secara rutin oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak setiap Rabu. Hingga sidang pekan lalu, agendanya masih pemeriksaan saksi. Sayangnya, ketika hendak dipantau persidangannya, kerap kali waktunya molor. Jadwalkan pukul 14.00, namun hingga pukul 16.00 belum juga dimulai. (zrn)