eQuator – Jakarta-RK. Pengaduan pasangan nomor urut 2, Fransiskus Diaan, SH-Andi Aswad, SH (Sis-Andi) melalui kuasa hukum dan timnya ke Komisi I DPRD Kalbar, ternyata tidak berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya, rekomendasi yang dikeluarkan lembaga DPRD Kalbar, menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 1, AM Nasir-Antonius L Ain (Nasir-Anton), ternyata tidak menjadi acuan pada sidang sengketa Pilkada di MK.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukanlah penyelenggara Pemilu, sehingga bukan tempat untuk mengadu pelanggaran Pilkada,” tegas Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, hakim MK saat sidang, Senin (11/1). Penegasan tersebut disampaikan hakim Arief, ketika kuasa hukum Sis-Andi menyampaikan materi gugatan.
Dikatakan hakim Arief, mengadu kepada Komisi I DPRD Kalbar, bukan tempatnya. “Lembaga DPRD tidak dapat berbuat apa-apa,” kata Arief didampingi anggota hakim panel MK, I Dewa Gede Palguna dan Manahan M.P. Sitompul, SH, M.Hum.
Kuasa hukum KPU Kapuas Hulu, Nazirin, SH mengatakan perihal rekomendasi Komisi I DPRD Kalbar itu tidak ada kaitannya dengan sengketa Pilkada. Dia setuju dengan apa yang diungkapkan majelis hakim MK di persidangan.
“Semuanya ada tugas dan fungsinya masing-masing. DPRD Kalbar bukan penyelenggara Pilkada dan tidak ada kaitannya dengan sengketa Pilkada,” ujar Nazirin.
Sementara kuasa hukum Sis-Andi, Gieofedi mengatakan, dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Nasir-Anton sudah dilaporkan kepada semua pihak berjenjang, termasuk Panwaslu Kapuas Hulu, Banwaslu Kalbar dan Banwaslu RI, bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian juga dilaporkan ke DPRD Kalbar melalui Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan.
“Namun laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kapuas Hulu, sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya seperti apa? Makanya kita ke MK untuk mencari keadilan hukum,” kata Gieofedi saat sidang pemeriksaan pendahaluan materi gugatan Paslon Bupati Kapuas Hulu Sis-Andi di lantai 2 ruang sidang MK.
Jangan Tuduh Berasumsi
Sidang perdana perselisihan hasil Pilkada Kapuas Hulu tahun 2015 dengan nomor perkara 132/PHP.BUP-XIV/2016, diajukan pemohon pasangan Sis-Andi diwakili kuasa hukumnya, Geofedi SH dkk, mengeluarkan dalil dan mencoba meyakinkan hakim MK.
Geofedi membacakan dalil tuntutannya. Dia menjelaskan, sebagai kuasa hukum Sis-Andi pada perselisihan hasil Pilkada Kapuas Hulu. Kabupaten Kapuas Hulu sendiri penduduknya berjumlah 234.192 jiwa, berada di bawah 250 ribu.
“Terkait pasal 158 mengenai undang-undang, ketentuan maksimum sekitar 2 persen (selisih suara yang bias digugat),” ungkap Geofendi.
Setelah dihitung dan dibulatkan, dua persen dari jumlah pemilih sebanyak 2.728 suara. Sedangkan selisih data kekalahan yang diajukannya ke MK, sekitar 1.945 suara. Artinya sekitar 1,43 persen kekalahan kliennya dari Nasir-Anton. Kemudian penetapan pemenangan pasangan calon pada 7 Desember 2015. Sementara pemohon mendaftarkan gugatannya ke MK sekitar 20 Desember pukul 13.00.
“Artinya masih ada batas waktu untuk mengajukan gugatan selisih hasil Pilkada Kapuas Hulu,” jelasnya.
Berdasarkan catatannya, perolehan suara pasangan nomor urut 2 sebanyak 67.221 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1 sekitar 69.166 suara.
Atas dasar itulah, Geofedi meminta majelis hakim MK melakukan pendalaman dan penajaman laporan kliennya. Khususnya, ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di pedalaman hutan dan sungai. “Beberapa formulir C1 baru didapatkan tim pemohon dalam waktu cukup lama,” katanya.
Geofedi juga menyampaikan dalil-dalilnya yang memiliki banyak bukti. Sehingga dia meminta untuk dilihat dan didengarkan bersama pada persidangan berikutnya.
Ketua hakim panel sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat bersama dua anggota hakim, I Dewa Gede Palguna dengan Mahahan M.P Sitompul menanggapi penyampaian laporan pasangan Sis-Andi melalui Geofedi.
Dikatakan hakim Arief, berdasarkan laporan pasangan Sis-Andi yang ditujukan kepada KPU Kapuas Hulu, pada prinsipnya hanya bersifat kode etik. Arief meyakini, pelanggaran kode etik dalam Pilkada serentak 2015, sudah diselesiakan seluruhnya di DKPP. “Berarti sudah diputus dan dianggap tak ada masalah,” ungkap Arief.
Namun Geofedi bersikukuh menyatakan belum diputus dan diselesaikan di DKPP.
Menanggapi ungkapan Geofedi, hakim Arief kembali bertanya, apakah ada komisioner KPU Kapuas Hulu yang dipecat atau namanya direhabilitasi. Apabila tidak ada, berarti tidak ada persoalan. “Itu sepegetahuan saya dan hakim MK. Mau tahu lebih lanjut, silakan tanya ke DKPP,” jelas Arief.
Dikatakan hakim Arief, hakim MK tidak boleh berasumsi di persidangan. Faktanya, hingga hari ini (kemarin), keputusan menonaktifkan tidak terjadi di tubuh termohon yakni KPU Kapuas Hulu. Arief menegaskan, pemohon (kuasa hokum Sis-Andi) jangan menuduh hakim MK beramsumsi. “Bisa tambah lapar saya. Siang ini,” canda hakim Arief disambut tawa peserta dan hadirin sidang.
Sementara bukti-bukti pelanggaran yang diminta hakim MK, dikatakan hakim Arief, bukti itu baru saja di foto copy. Karena kertasnya masih panas. Itu artinya, pemohon belum siap.
“Tadi petugas kami turun ke bawah. Barusan selesai sekarang di foto copy. Makanya kami lambat memverifikasi. Petugas kami sudah menjemput ke bawah, tetapi (bukti) masih berantakan,” katanya.
Artinya baru sekarang bukti-bukti yang dibawa ke persidangan dipersiapkan. “Diralat ya, saya tidak mau dibohongin,” kata Arief di hadapan kuasa hukum pemohon.
Di sisi lain, hakim Arief juga meminta KPU Kapuas Hulu menyiapkan dan mengklarifikasi seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon (Sis-Andi) pada persidangan berikutnya. “Ini harus diperhatikan termohon ya,” tegas hakim Arief mengingatkan KPU Kapuas Hulu.
Hakim MK lainnya, I Dewa Gede Palguna meminta kuasa hukum Sis-Andi melengkapi tanda tangan beberapa kuasa hukum di dalamnya. “Lengkapi ya. Itu menjadi syarat keabsahan,” ingatnya.
Menanggapi ungkapan hakim Arief, kuasa hukum KPU Kapuas Hulu, Nazirin dan Tobias Ranggi engan berkomentar banyak. Mereka mengaku sudah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti atas tuduhan dan tudingan dari kuasa hukum pemohon.
“Saya pikir ada gugatan pemohon yang keliru. Nanti akan kami jawab dan buktikan di persidangan,” tegas Nazirin.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Hamka Saptono