eQuator – Mempawah. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah tahun 2016 sebesar Rp 1.756.125 belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), meski telah meningkat 11,5 persen dari tahun sebelumnya. Bahkan, DPRD Mempawah segera melakukan pengkajian ulang dan turun ke lapangan.
“Saya belum menerima surat tembusan atas diberlakukannya UMK Mempawah tahun 2016,” ujar Ketua DPRD Mempawah, Rahmad Satria, belum lama ini.
Besaran UMK tegasnya, belum layak bagi para pekerja buruh yang dianggap perlu ada kajian secara mendalam dari setiap sektor, baik itu perusahaan maupun stakeholder lain. “UMK Mempawah sebesar Rp 1.756.125 itu sebenarnya belum layak, perlu kajian mendalam terkait UMK. Terutama terhadap pekerja dan buruh di Kabupaten Mempawah,” tegasnya.
Rahmad menilai, pihak terkait perlu melakukan study banding ke sejumlah daerah. Untuk mendapatkan acuan dalam menentukan UMK bagi para pekerja di Kabupaten Mempawah. “Harus study banding ke daerah-daerah lain. Kalau di daerah lain bahkan sudah ada yang mencapai Rp 2 juta. Selain itu, juga perlu melihat dari upah minimum yang ditetapkan provinsi, karena UMK Mempawah tidak boleh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi,” paparnya.
Rahmad mengatakan, DPRD Mempawah belum menerima surat tembusan berisikan penetapan UMK Mempawah, sehingga dia mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut. Namun jika telah menerima surat tembusan nantinya, DPRD akan melakukan evaluasi. “Karena ini menyangkut hidup para buruh dan pekerja di Kabupaten Mempawah,” tegasnya.
Apalagi menurut Rahmad, penetapan UMK mestinya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Mempawah. “Harus dilihat dari KHL di daerah kita. Saya belum menerima surat tembusan itu, kalau sudah terima, akan dievaluasi,” terangnya
Setelah menerima tembusan keputusan UMK, Rahmad memastikan Dewan juga akan melakukan peninjauan ke lapangan. Kesejahteraan pekerja atau buruh lepas maupun kontrak harus mendapat perhatian. “Kami akan melakukan rapat-rapat Komisi, juga peninjauan ke lapangan terkait dengan study banding. Pekerja atau buruh lepas dan kontrak yang perlu diperhatikan untuk diawasi, karena kalau pekerja tetap itu mudah sekali diawasi,” pungkasnya.
Sikap DPRD disambut gembira warga, salah satunya Nurjiwadah, 35. “Saya mendukung langkah Ketua DPRD. Kami sebagai buruh sangat berharap, perjuangan wakil rakyat yang masih peduli akan nasib kami akan berhasil,” ujarnya.
Reporter: Ari Sandy
Redaktur: Yuni Kurniyanto