Dorrrrr, Pencuri Bersajam Terkapar

TERKAPAR. Ruslan pelaku pencurian dengan kekerasan dan berbekal senjata tajam setelah ditembak polisi, Selasa (12/1). OCSYA ADE CP

eQuator – Pontianak-RK. Selama tiga hari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak melanglangbuana mencari Ruslan, pelaku pencurian bersenjata tajam (bersajam).

Ruslan bersama rekannya melakukan aksi pencurian di rumah Abdul Manan, di Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Sabtu (9/1) dinihari.

Dalam melakukan aksinya, Ruslan dan rekannya ini terbilang sadis. Ia tak segan-segan melukai korbannya. Seperti yang dialami Abdul Manan, yang dibacok oleh Ruslan menggunakan menggunakan dua senjata tajam jenis celurit dan parang. “Korban dibacok di bagian kepala, perut dan dada. Kemudian tiga Ponsel dan kalung emas istri korban seberat sepuluh gram serta uang empat juta rupiah, dirampas pelaku ini,” kata Kompol Andi Yul Lapawsean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Selasa (12/1) sore.

Berdasarkan laporan Abdul Manan, polisi pun bergerak cepat untuk melakukan pemburuan terhadap para pelaku. Ruslan sendiri berhasil ditangkap di kediamannya, di Desa Purun Kecil, Kabupaten Mempawah, Selasa pagi sekitar pukul 09.00. “Dari sore hingga malam, hingga ke pagi lagi, anggota baru menemukan satu tersangka ini. Rumahnya harus ditempuh selama 15 menit dari jalan raya,” ujar Andi Yul.

Saat dilakukan penangkapan, dikatakan Andi, Ruslan sempat melawan dan berkilah tidak mencuri. Ruslan juga tidak mengakui namanya ketika ditanya polisi. Bahkan istri Ruslan sebelumnya juga ikut-ikutan berbohong, mengatakan bahwa Ruslan tengah kerja di Ketapang, sebagai penambang emas. Padahal Ruslan tengah tidur di rumahnya yang bersebelahan dengan rumah orangtuanya.

Di keramaian tetangganya menonton, dan disaat semua keluarga histeris hingga pingsan, Ruslan pun mencoba lari dari cengkraman polisi. Meski sudah diberikan tembakan peringatan, Ruslan tak mengindahkan. Akhirnya polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah kedua betisnya hingga tembus. Dengan bersimbah darah, Ruslan dibawa ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Bhayangkara Polda Kalbar (Dokkes) untuk diberi pertolongan medis.

Saat rumahnya digeledah, banyak barang-barang yang diduga hasil kejahatan Ruslan. Sehingga dipastikan, bahwa Ruslan merupakan sindikat pencurian. Dua senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban pun turut disita. Korban juga membenarkan senjata tajam itu yang digunakan pelaku. “Selain senjata tajam, kunci T untuk mencongkel rumah korban juga kami amankan. Termasuk sisa dua ponsel dan kalung emas yang dicurinya sudah kita sita,” kata Andi Yul.

Ruslan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (oxa)