Dor, Betis Pencuri Motor Dilubangi

DIAMANKAN. Pelaku saat akan dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur setelah diberi pertolongan medis di RS Anton Soedjarwo, Selasa (3/9)--Tri Yulio HP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur terpaksa menembak seorang pria setelah ditangkap saat berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Amanah, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (3/9) sekitar pukul 11.00 Wib.

Pelaku bernama Joni, warga Tanjung Raya 1, Gang Family, nomor 6, Kecamatan Pontianak Timur ini diduga melakukan tindak pencurian sepeda motor Honda Blade milik korban yang bernama Fitra Arif Andi.

Motor korban dicuri saat terparkir di rumahnya di Jalan Ismita, Kecamatan Pontianak Timur, pafa Sabtu (30/8) sekitar pukul 22.00 Wib. Kaki pelaku ditembak karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap petugas.

Kanit Lidik Polsek Pontianak Timur,  Ipda Suwandi menyampaikan, penangkapan bermula saat korban  membuat laporan pada Senin (2/9) lalu.

Setelah menerima laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan terhadap barang bukti tersebut.

“Saat melakukan penyelidikan terhadap barang bukti, petugas menemukan barang bukti di Jalan Imam Bonjol,” jelas Suwandi.

Saat mengetahui keberadaan pelaku, petugas bergegas ke lokasi. Setibanya di lokasi, anggota langsung mengamankan pelaku saat berada di kontrakannya, di Jalan Imam Bonjol. Tepat di Gang Amanah, Pontianak Selatan.

“Pelaku sempat dilumpuhkan dengan timah panas di betis kanan, lantaran ketika hendak menuju lokasi pencurian lainnya pelaku berusaha kabur dan melawan petugas,” jelas Suwandi.

Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor khususnya di wilayah Pontianak Timur. Dia residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara karena sering melakukan pencurian sepeda motor,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Pontianak Timur. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan di atas tujuh tahun penjara,” tutup Suwandi. (tri)