Polda Kalbar Tangkap Penjual Sisik Trenggiling

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Perburuan dan penjualan satwa yang dilindungi Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem masih saja terjadi di Kalbar.

Seperti yang baru diungkap Unit 1 Subdit 4 Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Seorang laki-laki berinisial RN alias BM ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Subah, Dusun Ledo, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Dalam penangkapan yang dipimpin Iptu Marhiba ini, tim turut mengamankan barang bukti sisik trenggiling sebanyak 3,5 kilogram.

“Barang buktinya di simpan di rumahnya di Jala Subah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/9).

Mahyudi membeberkan, penangkapan berawal pada Rabu 28 Agustus 2019 tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung Kopi di Jalan Subah, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo ada warga menjual sisik trenggiling.

“Setelah mendapat informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait sisik trenggiling itu,” ujar Mahyudi.

Pada Kamis, 29 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di warung kopi tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku trenggiling tersebut akan dijual dengan harga Rp2,7 juta per kilogram.

Sementara pelaku mengaku membeli dari pemburu sebanyak 4 kilogram dengan harga Rp3,6 juta.

“Pada saat pelaku menunjukan satu bungkus plastik warna hitam berisi sisik trenggiling selanjutnya langsung diamankan kemudian petugas menemukan satu kotak kardus yang berisi sisik trenggiling. Dengan total jumlah yang ditemukN sebanyak 4 kilogram,” paparnya.

Terhadap pelaku berikut barang buktinya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah ditimbang, total barang bukti kurang lebih 3,5 kilogram.

Mahyudi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1950 tentang KSDAE. (tri)