Disuruh Jaga Motor, Malah Digadaikan

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Unit Jatanras Polres Singkawang berhasil menangkap F yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Pria 40 tahun itu ditangkap di kawasan Marhaban, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (21/6).

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry Hendratra mengatakan, dugaan penggelapan itu terjadi sekitar April 2018. Pada saat itu, korban menitipkan sepeda motor jenis metik kepada F.

Hal itu dilakukan karena korban akan pergi ke Malaysia selama sepekan. Namun, pada saat korban pulang dari Malaysia, ternyata sepeda motornya sudah digadaikan F.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Singkawang,” kata Terry dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar, Kamis (21/6).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Singkawang melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan F diketahui di daerah Marhaban.

“Tak menunggu lama, Unit Jatanras Polres Singkawang langsung menuju ke tempat tersebut. Setelah dicek ternyata benar. Dan, pelaku langsung dibekuk,” terang Terry.

Saat ini, barang bukti motor yang digadaikan serta F masih diamankan di Mapolres Singkawang. (hen)