Dispenda Himpun PAD Rp75 Juta Lebih

Suherman

Pontianak-RK. Senin (14/3) kemarin, di Jalan Sutan Syahril, Dispenda Kalbar menggelar razia gabungan bersama Ditlantas Polda, POM TNI AD dan Satpol PP Kalbar. Sekitar 179 kendaraan Roda dua dan empat yang menunggak pembayaran pajak serta sembilan kendaraan luar Provinsi yang beroperasi di Kalbar terjaring dalam razia.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Wilayah I Pontianak yang juga memimpin razia, Suherman mengatakan, bahwa dari hasil razia yang dilakukan itu daerah berhasil mendapatkan PAD sebesar Rp75.287.800 dari pajak kendaraan dalam daerah. “Semua kendaraan yang lewat tidak luput dari pemeriksaan petugas,” katanya.

Secara rinci dipaparkannya, dari 179 kendaraan yang didapati menunggak, 85 kendaraan membayar di tempat yaitu 20 kendaraan roda empat dan 65 kendaraan roda dua. Sementara 94 kendaraan membuat pernyataan karena kebetulan tidak tersedia keuangan untuk segera membayar di Kantor Samsat. “Sedangkan kendaraan luar Provinsi yang terjaring roda empat sebanyak 15 kendaraan dan roda dua sebanyak dua kendaraan dengan penerimaan SP3 sebesar Rp2.710.000,” katanya.

Kegiatan yang dilakukan, kata Suherman, lebih bersifat edukatif dan persuasif. Razia ini akan terus berlanjut secara serentak di seluruh Kalbar dan khusus wilayah I Kota Pontianak dilaksanakan dengan tempat dan waktu yang berbeda.“Kita berupaya menciptakan budaya tertib dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam razia tersebut, masing-masing instansi turut mengambil peran. Dispenda fokus pada pemeriksaan administrasi pajak dan balik nama kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor luar provinsi yang beroperasi di Kalbar. Sedangkan kepolisian terkait dengan kelengkapan peruntukan kendaraan termasuk SIM dan STNK, sementara POM TNI-AD terhadap anggota kesatuan. “Kita bekerja secara profesional dan bersenergi, bekerjasama saling mendukung untuk menciptakan tertib administrasi dan tertib pengguna jalan,” ungkapnya.

Di luar razia, Suherman mengatakan Dispenda juga melakukan berbagai upaya melalui program kegiatan dan kebijakan. Baik penyuluhan, peningkatan pelayanan dan operasional termasuk kemudahan dan keringanan PKB dan BBNKB yaitu selama tiga bulan, yakni dari Desember 2015 hingga Februari 2016, dengan telah membebaskan denda pajak penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya termasuk mutasi kendaraan luar Provinsi. “Kita terus berupaya keras untuk melakukan peningkatan penerimaan pendapatan daerah demi pembangunan daerah yang lebih baik,” katanya. (fik)