eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pemkot Pontianak meminta pemilik usaha hiburan malam, khususnya diskotek agar ditutup selama bulan Ramadan. Sedangkan karaoke keluarga, regulasi waktu operasionalnya pun sudah ditentukan.
“Yang jelas diskotik tutup. Kalau karaoke dari jam 21.00 sampai 00.00 saja,” tegas Walikota H. Sutarmidji, SH, M.Hum, Kamis (2/6).
Ditegaskan Sutarmidji, aturan itu bukan berarti melarang manjalankan usaha. Melainkan turut menghormati mereka yang beribadah. Mengenai waktu operasional karaoke, Pemkot akan senantiasa mengawasi. “Saya minta pelaku usaha karaoke untuk mematuhinya,” katanya.
Selain operasional diskotek serta karaoke, Wali Kota Sutarmidji juga mengingatkan pelaku usaha restoran maupun rumah makan di wilayah kerjanya. “Biar saja jangan ditutup, biar kelihatan siapa yang makan,” tegas Sutarmidji.
Dikatakannya, Pemkot tidak bisa melarang pelaku usaha rumah makan untuk menutup usahanya selama Ramadan. “Kalau orang yang harusnya puasa tapi dia tetap makan, itu urat malunya sudah hilang, kalau seperti itu,” cetusnya.
Anggota DPRD Kota Pontianak, H. Suarmadjat, ST mendukung kebijakan Wali Kota Sutarmidji. Khususnya menutup diskotek.
“Kita dukung apa yang disampaikan Pak Wali (Sutarmidji). Tujuannya baik untuk menghormati bulan suci Ramadan yang hanya dalam satu bulan saja,” ungkapnya.
Pelaku usaha mesti menaati aturan Pemkot. Kalau tidak diindahkan, mesti ada tindakan tegas.
“Kalau Pemkot megawasi, masyarakat juga pasti ikut mengawasi. Makanya jangan sampai ada satu saja yang melanggar, karena yang lain juga bisa menggikuti tindakan itu,” ungkap Suarmadjat.
“Sekarang aturannya sudah ada. Tinggal pengawasannya saja. Kalau yang melanggar, sampai ada sweeping dari masyarakat, itu wajar saja, karena mereka melanggar,” tegasnya. (agn)