Dipertanyakan

ilustrasi.net

eQuator – Ketapang-RK. Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Tribun Pontianak, Ahmad Suroso meminta agar pihak penegak hukum Kepolisian Resort Ketapang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang agar mengusut tuntas dan tidak terintervensi pihak lain dalam penyelesaian kasus pemukulan Subandi, 31, wartawan Harian Tribun Pontianak yang bertugas di Ketapang.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Suroso ketika menyambangi Polres Ketapang dan Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat (6/11). Ia selaku penanggung jawab dirinya mempunyai kewajiban untuk mempertanyakan perkembangan dalam kasus pemukulan wartawan,.Menurutnya kejadian
pemukulan terhadap wartawan adalah sebuah bentuk kekerasan.
“Jadi kasus ini bukan sekadar adanya wartawan yang dibawah tanggungjawab saya yang menjadi korban, Tetapi kasus ini juga membuat mulai terancamnya profesi para jurnalis yang bertugas di Ketapang,” katanya, Jumat (6/11).
Ia berharap kasus ini dapat segera dituntaskan, selain terhadap kedua pelaku juga terhadap siapapun dibalik kedua pelaku jika memang terbukti ada keterlibatan dalam pemukulan ini.
“Kepada penegak hukum kami berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun agar kasus ini berjalan sesuai proses hukum dan segera tuntas,” harapnya.
Sementara itu, Wakapolres Ketapang, Kompol Syahroni Tohir menilai kedatangan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan bagi pihaknya dalam memproses kasus ini. “Apa yang dilakukan kedua pelaku sudah masuk dalam tindak pidana, sehingga kami tidak segan menindak tegas,” tegasnya.
Waka menjelaskan, kasus pemukulan terhadap wartawan juga merupakan atensi dari pimpinan baik dari Kapolda maupun Kapolres Ketapang untuk dapat segera diselesaikan hingga tuntas.
“Sampai saat ini pelaku memang hanya mengaku perbuatan yang dilakukan atas dasar solidaritas, tetapi kita akan terus menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” jelasnya.
Waka mengatakan, saat ini berkas perkara tahap pertama kedua pelaku pengroyokan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, yang mana kedua pelaku di jerat Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Ketapang diwakili Kasi Intel Kejari Ketapang, Teddy Widodo mengatakan pihaknya, memang sudah menerima berkas perkara tahap pertama dua tersangka dan saat ini sedang dipelajari, untuk kemudian akan menyampaikan sikap apakah perlu
penambahan dalam berkas atau sudah lengkap.
“Jika memang lengkap kita akan segera P21 kan, jika ada yang kurang tentu kita akan beri petunjuk ke penyidik apa saja yang harus dilengkapi, kita tetap akan melakukan pengawalan dalam kasus ini dan terbuka dalam prosesnya, kita tegaskan sampai saat ini tidak ada
intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Menurutnya, dalam berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres ke pihaknya, kedua tersangka di jerat pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Terkait pasal yang dikenakan tidak ada masalah, karena sudah jelas ada perbuatan melawan hukum dan hasil visumnya ada dan mendukung,” pungkasnya. (Jay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.